Genjot Pendapatan Daerah, Tjhai Chui Mie Kenalkan Sistem BPHTB Digital via Aplikasi SIGAP
Faktakalbar.id, SINGKAWANG
–
Pemerintah Kota Singkawang
terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan perpajakan.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Singkawang,
Tjhai Chui Mie
, saat membuka Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Aula
Kantor Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda), Senin (29/12/2025).
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Singkawang dan Sambas Malam Tahun Baru
Dalam forum yang dihadiri oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Singkawang tersebut, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru berupa penerapan sistem elektronik BPHTB melalui aplikasi SIGAP.
Aplikasi yang dibangun oleh Bapenda ini dirancang untuk memangkas birokrasi manual menuju validasi elektronik yang lebih cepat.
Peran Strategis Notaris dan PPAT Tjhai Chui Mie menekankan bahwa Notaris dan PPAT merupakan mitra strategis pemerintah dalam sektor pajak.
Sinergi yang kuat diperlukan karena BPHTB merupakan salah satu penyumbang terbesar kas daerah yang vital bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur kota.
"Ia menegaskan bahwa BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan pajak terbesar yang sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan di Kota Singkawang,"
kutip pernyataan Wali Kota.
Transparansi dan Kepastian Hukum Melalui sosialisasi SOP dan penerapan sistem digital ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai regulasi dan mekanisme perhitungan pajak.
Baca Juga:
Tidak Ada Pesta Kembang Api di Singkawang
Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang transparan serta kepastian hukum bagi masyarakat wajib pajak.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelayanan BPHTB di Kota Singkawang dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan daerah,"
pungkas Tjhai Chui Mie.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.