Gerebek Kawasan Gunung Dundang, Polres Lombok Tengah Tangkap 24 Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Faktakalbar.id, LOMBOK TENGAH –
Kepolisian Resor (
Polres
) Lombok Tengah mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebanyak 24 terduga pelaku ditangkap saat hendak melakukan penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Baca Juga:
Masuk Kawasan Konservasi, Polres Lombok Tengah Tutup Paksa Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta
Penangkapan tersebut dilakukan ketika personel Pos Jaga
Polres Lombok Tengah
menggelar patroli rutin kewilayahan pada Jumat (19/12/2025).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, membenarkan adanya penindakan hukum tersebut.
“Para terduga pelaku penambangan emas ilegal ini ditemukan saat personel kami melaksanakan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang,” kata AKBP Eko Yusmiarto.
Sita Alat Bukti Manual
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Polisi menemukan peralatan manual seperti betel dan palu yang diduga kuat digunakan untuk memecah batu yang mengandung emas.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari
Selain alat kerja, polisi juga menemukan hasil galian yang sudah dikemas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah di lokasi tersebut.
“Kami menemukan sembilan karung berisi batu yang diduga hasil aktivitas penambangan emas ilegal yang sebelumnya dilakukan para pelaku,” ungkap Kapolres.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
AKBP Eko Yusmiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan liar.
Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai berdampak buruk terhadap kelestarian alam dan stabilitas keamanan masyarakat.
“Penambangan ilegal sangat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap para pelaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Ia juga meminta warga berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah AKBP Eko.
Saat ini, ke-24 terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Mereka sedang menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.