faktakalbar

Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tayan Hulu, Aparat Gabungan Hancurkan dan Bakar Mesin Penambang

Penulis: Redaksi Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tayan Hulu, Aparat Gabungan Hancurkan dan Bakar Mesin Penambang
Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat penegak hukum gabungan dari unsur Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Kecamatan melaksanakan operasi PETI di Tayan Hulu (Pertambangan Emas Tanpa Izin) pada Selasa (14/4/2026). Dalam operasi penertiban yang berlokasi di Dusun Janjang, Desa Janjang, Kabupaten Sanggau , petugas mengambil tindakan tegas dengan menghancurkan seluruh peralatan operasional milik para penambang liar. Baca Juga:  Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan Kegiatan penertiban yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu dengan didampingi oleh Camat Tayan Hulu Laurianus Yoka. Pasukan gabungan yang diterjunkan ke lokasi berjumlah puluhan orang, terdiri dari 10 personel kepolisian, anggota perwakilan Koramil Serka Herkulanus Dedi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, serta para kepala desa dari Desa Janjang, Sosok, Mandong, dan Menyabo. Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Tayan Hulu guna menyusun strategi cara bertindak yang terukur di lapangan. Pelaksanaan operasi PETI di Tayan Hulu ini merujuk langsung pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 yang dikeluarkan pada 14 April 2026. Setibanya tim gabungan di lokasi sasaran yang merupakan lahan milik warga bernama Arul dengan terduga pelaku utama bernama Yosef, aktivitas eksploitasi alam terpantau sudah berhenti total. Para pekerja tambang diduga kuat telah mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri dan meninggalkan area pertambangan tersebut. Meski tidak menemukan pelaku secara langsung di tempat kejadian perkara, aparat tetap melakukan tindakan penegakan hukum secara represif. Petugas segera menertibkan area dan menyita seluruh peralatan operasional yang tertinggal. Mesin-mesin penyedot dan perlengkapan tambang lainnya langsung dirusak oleh petugas dengan cara dipukul hingga hancur berkeping-keping. Langkah selanjutnya, serpihan mesin tersebut dibakar habis untuk memastikan alat-alat itu musnah dan tidak dapat digunakan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab. Baca Juga:  Aktivitas PETI Masih Marak di Lintang Kapuas, Warga Ragu Komitmen Pemkab Sanggau Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menegaskan bahwa langkah pemusnahan alat berat ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat negara dalam menindak tegas segala aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian alam dan merugikan kehidupan sosial masyarakat. “Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya di sela memimpin kegiatan pemusnahan. Rangkaian penertiban penambangan liar ini berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Seluruh proses operasi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan sepenuhnya terkendali hingga personel kembali ke Mako Polsek Tayan Hulu. Langkah kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pemodal maupun pekerja agar segera menghentikan aktivitas perusakan alam. (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK