faktakalbar

GNPK Kalbar Desak Kejati Ambil Alih Penyelidikan Polemik Alih Fungsi Taman Sekayam

Penulis: Redaksi Thursday, 19 February 2026 📖 2 menit
GNPK Kalbar Desak Kejati Ambil Alih Penyelidikan Polemik Alih Fungsi Taman Sekayam
Faktakalbar.id, SANGGAU – Polemik pengalihan fungsi Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi gerai Weng Caffe kembali mencuat. Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, untuk mengambil alih dan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya pada tahun 2025 sempat diperiksa Kejaksaan Negeri Sanggau, namun hingga kini terkesan mandek . Menurut Saleh, persoalan ini sejatinya sudah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada 2024 lalu. Baca Juga:  Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan maupun hasil proses hukum yang berjalan. “Masalah ini sudah pernah diperiksa oleh Kejari Sanggau pada 2024. Beberapa pihak bahkan dikabarkan telah dimintai keterangan. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum alias mandek. Karena itu, lebih baik Kejati Kalbar mengambil alih agar penanganannya lebih transparan dan objektif,” tegas Saleh kepada Fakta Kalbar. Dugaan Pelanggaran Prosedur Saleh menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembongkaran dan penataan ulang kawasan Taman Sekayam. Ia menyebut, kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 166/DLH/2023 tentang Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sanggau. “Jika sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, tentu ada aturan ketat yang mengikat. Pengalihan fungsi menjadi tempat usaha komersial harus melalui mekanisme dan kajian yang jelas. Jangan sampai melanggar regulasi yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah,” ujarnya. Ia juga menyoroti proses taksasi atau penaksiran nilai bangunan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, informasi yang diperoleh GNPK menyebutkan pembongkaran bangunan dilakukan lebih dahulu sebelum dilakukan taksasi. “Seharusnya taksasi dilakukan terlebih dahulu sebelum pembongkaran. Kalau bongkar dulu baru taksasi, ini berpotensi menyalahi aturan administratif dan bisa menimbulkan kerugian daerah,” katanya. [caption id="attachment_74698" align="aligncenter" width="250"] Kondisi kawasan Taman Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang tengah menjadi sorotan terkait dugaan alih fungsi lahan, dilihat dari sisi sungai. (Dok. Faktakalbar.id)[/caption] Selain itu, Saleh menyinggung adanya penebangan sejumlah pohon di kawasan taman dan di sempadan sungai yang termasuk dalam wilayah RTH. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan ruang terbuka hijau. Soroti Peran Dinas Terkait GNPK Kalbar juga menilai polemik ini tidak terlepas dari peran pihak penyewa dan pemberi sewa, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau. Saleh mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan perizinan bisa berjalan hingga terjadi alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai RTH. “Kami mendesak Kejati Kalbar untuk turun tangan, melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses, mulai dari kebijakan, perjanjian sewa, taksasi, hingga pembongkaran dan penataan ulang.Jangan sampai ada dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa kepastian,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Sanggau maupun Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Baca Juga:  Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK