faktakalbar

Harga Cabai Merah Naik di 327 Kabupaten/Kota

BPS mencatat harga cabai merah naik 23,47 persen di 327 kabupaten/kota pada Oktober 2026. Harga rata-rata nasional mencapai Rp70.849 per kilogram.

Penulis: Clara Tuesday, 27 October 2026 📖 3 menit
Harga Cabai Merah Naik di 327 Kabupaten/Kota
BPS mencatat harga cabai merah naik 23,47 persen di 327 kabupaten/kota pada Oktober 2026. Harga rata-rata nasional mencapai Rp70.849 per kilogram. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Harga cabai merah mengalami kenaikan di 327 kabupaten/kota di Indonesia pada pekan keempat Oktober 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga komoditas tersebut mencapai 23,47 persen dibandingkan September 2026, dengan harga rata-rata nasional menembus Rp70.849 per kilogram.

Kenaikan ini menjadi perhatian karena harga cabai merah telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah sebesar Rp55.000 per kilogram. Kondisi serupa juga terjadi pada cabai rawit yang harganya terus meningkat di berbagai daerah.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan data tersebut dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Cabai merah berdasarkan catatan kami untuk yang minggu ke-4 Oktober 2026 mengalami peningkatan 23,47 persen dibandingkan dengan bulan September,” ujar Ateng, dikutip dari ANTARA.

Kenaikan Harga Cabai Merah Terjadi di 90 Persen Wilayah Pemantauan

BPS mencatat kenaikan harga cabai merah terjadi di 327 kabupaten/kota atau sekitar 90,83 persen dari wilayah yang dipantau. Angka tersebut menunjukkan kenaikan harga telah meluas ke sebagian besar daerah dalam pemantauan BPS.

Selain dibandingkan dengan September 2026, harga cabai merah pada pekan keempat Oktober juga meningkat 22,43 persen dibandingkan Desember 2025.

Dengan harga rata-rata nasional sebesar Rp70.849 per kilogram, cabai merah berada Rp15.849 di atas HAP pemerintah. Selisih tersebut menunjukkan harga rata-rata nasional sudah cukup jauh melampaui acuan penjualan yang ditetapkan.

Meski demikian, harga cabai di tingkat konsumen dapat berbeda-beda berdasarkan daerah, kualitas komoditas, kondisi pasokan, dan jalur distribusi.

Harga Cabai Rawit Ikut Naik, Rata-Rata Rp88.642 per Kilogram

Tidak hanya cabai merah, BPS juga mencatat kenaikan harga cabai rawit pada pekan keempat Oktober 2026.

Harga cabai rawit meningkat 12,49 persen dibandingkan September 2026. Jika dibandingkan dengan Desember 2025, kenaikannya mencapai 29,71 persen.

Harga rata-rata nasional cabai rawit tercatat Rp88.642 per kilogram, sedangkan HAP pemerintah berada di angka Rp57.000 per kilogram.

Kenaikan harga cabai rawit terjadi di 269 kabupaten/kota atau sekitar 74,72 persen dari wilayah yang dipantau BPS.

Salah satu daerah dengan harga cabai rawit yang jauh melampaui HAP adalah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Harga komoditas tersebut tercatat mencapai Rp157.500 per kilogram atau 176,32 persen di atas harga acuannya. <Cite refs={["turn888642search0","turn888642search3"]}/>

Kenaikan Harga Pangan Perlu Diwaspadai

Kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit menjadi perhatian dalam pemantauan inflasi daerah karena kedua komoditas tersebut banyak digunakan dalam konsumsi rumah tangga.

Perubahan harga dapat memengaruhi pengeluaran masyarakat, terutama ketika kenaikan berlangsung di banyak wilayah dalam waktu bersamaan. Bagi pedagang makanan dan pelaku usaha kuliner, harga cabai yang meningkat juga dapat menambah biaya bahan baku.

Namun, kenaikan harga satu atau dua komoditas tidak secara otomatis berarti inflasi keseluruhan meningkat dengan besaran yang sama. Dampaknya terhadap inflasi bergantung pada perubahan harga berbagai barang dan jasa serta bobot masing-masing komoditas dalam penghitungan indeks harga konsumen.

Karena itu, perkembangan harga cabai perlu dipantau bersama kondisi pasokan, distribusi, dan harga bahan pangan lainnya.

Harga Cabai Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah

Data BPS tersebut disampaikan dalam forum pengendalian inflasi daerah yang menjadi salah satu sarana pemantauan perkembangan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah.

Perbedaan harga antardaerah membuat pemantauan perlu dilakukan secara berkala. Wilayah dengan kenaikan harga yang tinggi memerlukan perhatian terhadap ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi agar tekanan harga tidak semakin besar.

Untuk mengetahui harga cabai terkini di pasar setempat, masyarakat dapat memeriksa informasi harga pangan dari pemerintah daerah atau panel harga pangan Badan Pangan Nasional. Harga aktual di pasar dapat berbeda dari rata-rata nasional yang dilaporkan BPS.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK