faktakalbar

Harga Resmi Rp3.827, PTPN IV Diduga Bayar Rp3.110

Penulis: Redaksi Sunday, 19 April 2026 📖 2 menit
Harga Resmi Rp3.827, PTPN IV Diduga Bayar Rp3.110
Faktakalbar.id, SANGGAU — Dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga penetapan pemerintah kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan mengarah kepada PTPN IV Regional 5 PKS Rimba Belian , yang diduga membeli TBS dari petani dengan harga lebih rendah dari ketetapan resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat. Baca Juga:  Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Maret Naik Tembus Rp3.765 per Kg Berdasarkan data di lapangan, harga TBS penetapan untuk tanaman sawit berumur 20 tahun tercatat sebesar Rp3.827,54 per kilogram. Namun, sejumlah petani mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp3.110 per kilogram di tingkat pabrik. [caption id="attachment_84543" align="aligncenter" width="809"] Daftar Harga TBS Sawit Priode II April 2026. (Dok. Disbunnak Kalbar)[/caption] Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp600 lebih perkilogram, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi petani, terutama bagi pekebun swadaya. Jika dihitung dalam satu kali panen dengan tonase besar, selisih harga tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian hingga jutaan rupiah untuk setiap petani. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan menggerus pendapatan dan kesejahteraan pekebun. Ketentuan mengenai harga pembelian TBS sebenarnya telah diatur melalui tim penetapan harga tingkat provinsi. Setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bermitra dengan petani diwajibkan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kebijakan itu bertujuan melindungi petani dari praktik permainan harga serta menciptakan keadilan dalam rantai industri sawit. Namun, temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan aturan tersebut. Sejumlah pihak menilai alasan seperti kualitas buah, potongan grading, hingga biaya operasional kerap dijadikan dasar penyesuaian harga. Meski demikian, mekanisme pemotongan tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan dan sulit diverifikasi oleh petani. “Kalau selisihnya sampai Rp600 per kilo, ini sudah bukan soal teknis lagi. Ini soal keberpihakan. Petani seperti dipaksa menerima,” kata seorang sumber dari kalangan pekebun yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, tanpa pengawasan yang ketat, pola pembelian di bawah harga penetapan berpotensi terus berulang dan menjadi praktik yang dianggap lumrah. Baca Juga:  Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-November 2025 Ditetapkan, Umur 10-20 Tahun Tembus Rp 3.358/Kg Desakan kini mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pabrik yang diduga tidak mengikuti harga penetapan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, publik juga menunggu klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah petani dan masyarakat. Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan terhadap petani sebagai pihak yang berada di hulu industri sawit. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK