Hasil Ungkap Jaringan Lintas Negara, 18,5 Kg Sabu Dimusnahkan di Polres Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Polres Sanggau
menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,5 kilogram. Barang haram senilai belasan miliar rupiah ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran lintas negara di wilayah perbatasan.
Proses pemusnahan dilakukan di basement Polres Sanggau, Kamis (13/11/2025), dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Sanggau, perwakilan instansi terkait, serta organisasi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Sanggau Bongkar Distribusi Sabu 18,5 Kg, Kurir Mengaku Tak Kenal Pengendali Jaringan
Kepala
Polres Sanggau
, AKBP Sudarsono, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum masih berlangsung.
“Langkah ini bentuk transparansi sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, sabu seberat 18,5 kilogram itu disita dari seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kabupaten Kubu Raya yang berdomisili di Kabupaten Sanggau. Pelaku ditangkap saat melintas di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, pada Sabtu (1/11) dini hari.
Nilai dari barang bukti tersebut ditaksir sangat fantastis.
“Kalau dihitung dengan nilai pasar, satu kilogram sabu bisa mencapai Rp1 miliar. Artinya barang bukti yang kami amankan senilai sekitar Rp18,5 miliar,” katanya.
Sudarsono menyebut, pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah perbatasan Sekayam. Polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong.
Tim gabungan itu akhirnya berhasil menghentikan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi KB 2425 DAH. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel yang dibawa pelaku.
Baca Juga:
Wanita Pembawa 18 Kg Sabu Tertangkap di Jalan Lintas Beduai
Sebagian kecil dari barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium, sedangkan 16,6 kilogram sisanya dimusnahkan hari ini.
“Dari berat barang bukti yang besar ini, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Sudarsono.
“Wilayah Sanggau berbatasan langsung dengan Malaysia, dan sebagian besar pasokan narkotika berasal dari sana. Karena itu, sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
“Nilai barang bukti ini mencapai Rp18 miliar. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Ke depan, edukasi akan menjadi fokus kami agar masyarakat sadar bahaya narkotika,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki.
“Kasus ini luar biasa besar. Jika sabu sebanyak itu beredar di masyarakat, bisa dibayangkan berapa generasi muda yang rusak. Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian,” kata Hengki.
Hengki juga menyoroti lemahnya pengawasan di "jalur tikus" perbatasan yang kerap menjadi celah penyelundupan barang haram.
Baca Juga:
Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.