faktakalbar

Hati-hati! Pemilik Hewan Bisa Dipenjara 6 Bulan di KUHP Baru, Sanksi Lebih Berat

Penulis: Redaksi Sunday, 04 January 2026 📖 2 menit
Hati-hati! Pemilik Hewan Bisa Dipenjara 6 Bulan di KUHP Baru, Sanksi Lebih Berat
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) terbaru membawa konsekuensi hukum yang lebih ketat bagi masyarakat, tak terkecuali bagi para pemilik hewan. Jika sebelumnya sanksi tergolong ringan, kini kelalaian dalam menjaga hewan peliharaan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam bulan. Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti perubahan signifikan ini. Ia menjelaskan bahwa pasal mengenai hewan piaraan dalam regulasi anyar ini memiliki konsekuensi sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan aturan dalam KUHP lama atau yang disebutnya sebagai "KUHP versi kolonial". "Ini teman-teman ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya," kata Isnur dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (1/1/2026). Perbandingan Sanksi Lama dan Baru Perbedaan sanksi antara aturan lama dan baru terlihat sangat mencolok. Dalam KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946), khususnya Pasal 490, ancaman pidana bagi pelanggar hanya berupa kurungan paling lama enam hari atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Namun, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), aturan tersebut diperketat melalui Pasal 336. Setiap orang yang melanggar aturan soal hewan peliharaan kini terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Baca Juga: Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta Jenis Pelanggaran yang Dipidana Pasal 336 dalam KUHP baru merinci sejumlah tindakan yang dapat menjerat pemilik hewan ke ranah hukum. Sanksi pidana berlaku bagi setiap orang yang: Mengusik hewan sehingga membahayakan orang; Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang; Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain; Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau Memelihara hewan buas yang berbahaya namun tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diminta untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain maupun ketertiban umum. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK