Hendak Bekerja Panen Ikan Pukul 3 Pagi, Pekerja di Mempawah Dicegat Tiga Begal Bersenjata Kayu di Taman Bestari
Faktakalbar.id - Seorang pekerja panen ikan menjadi korban penyerangan dan perampasan oleh tiga orang pria bersenjata kayu di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Mempawah Hilir, pada Jumat, 23 Oktober 2026 dini hari.
Faktakalbar.id - Seorang pekerja panen ikan menjadi korban penyerangan dan perampasan oleh tiga orang pria bersenjata kayu di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Mempawah Hilir, pada Jumat, 23 Oktober 2026 dini hari.
Peristiwa pembegalan yang menyasar warga lokal tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di Desa Sejegi.
Tiga orang pelaku tak dikenal mendadak mencegat laju kendaraan korban di jalur jalan yang sepi.
Salah seorang terduga pelaku diketahui membawa sebatang kayu bulat sepanjang sekitar 50 sentimeter untuk mengancam keselamatan korban.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya bertugas memblokir jalan dan mengintimidasi korban tanpa menggunakan senjata.
Kasatreskrim Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura membeberkan kronologi perampasan barang berharga milik korban dalam insiden tersebut.
“Pelaku kemudian mengambil ponsel Samsung A20S milik korban yang di dalamnya terdapat sejumlah uang, serta berusaha merampas sepeda motor korban,” ujarnya.
Kendati di bawah ancaman bahaya fisik, korban nekat melakukan perlawanan gigih demi mempertahankan sepeda motor miliknya.
Korban terus berteriak meminta pertolongan warga sekitar hingga membuat ketiga terduga pelaku panik dan melarikan diri dari tempat kejadian.
Akibat insiden penyerangan di jam rawan tersebut, korban kehilangan ponsel yang berisi uang tunai namun berhasil menyelamatkan sepeda motor miliknya.
Polisi yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan perburuan hingga berhasil membekuk ketiga terduga pelaku berinisial WY, SR, dan SN secara terpisah.
Ketiga terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam terjerat Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.