Imigrasi Perpanjang Izin Tinggal 30 Hari bagi WNA Terdampak Erupsi
Ditjen Imigrasi memberikan izin tinggal keadaan terpaksa hingga 30 hari bagi WNA terdampak erupsi Anak Krakatau. Biaya overstay juga dibebaskan sesuai ketentuan.
Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena penerbangannya terdampak dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari. Kebijakan ini diberikan untuk memastikan WNA tetap memiliki status keimigrasian yang jelas selama kondisi penerbangan belum kembali normal.
WNA Bisa Dapat Izin Tinggal hingga 30 Hari
Fasilitas ITKT diberikan kepada WNA yang mengalami kendala untuk meninggalkan Indonesia akibat pembatalan atau gangguan penerbangan yang berkaitan dengan kondisi erupsi.
Dengan fasilitas tersebut, WNA dapat memperoleh tambahan waktu tinggal hingga 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani dampak gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sejumlah bandara terdampak abu vulkanik sehingga operasional penerbangan mengalami gangguan.
Biaya Overstay Dibebaskan
Selain memberikan izin tinggal keadaan terpaksa, Ditjen Imigrasi juga memberikan tarif biaya beban Rp0 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi penerbangan tersebut, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Artinya, WNA yang masa izin tinggalnya berakhir ketika masih terjebak akibat gangguan penerbangan tidak otomatis dikenakan denda overstay apabila kondisi tersebut dapat dibuktikan sesuai ketentuan.
Kebijakan pembebasan biaya ini sebelumnya juga tercantum dalam instruksi Ditjen Imigrasi terkait penanganan WNA yang terdampak gangguan penerbangan.
Gangguan Penerbangan akibat Abu Vulkanik
Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah dan mengganggu aktivitas penerbangan.
Pemerintah sempat memperpanjang penutupan delapan bandara terdampak, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II, Husein Sastranegara, Budiarto, Pondok Cabe, Taufik Kiemas, dan Atung Bungsu.
Kondisi tersebut juga berdampak terhadap penumpang internasional yang memiliki jadwal penerbangan keluar dari Indonesia.
WNA Perlu Mengurus Administrasi
WNA yang terdampak disarankan segera menghubungi kantor imigrasi yang wilayah kerjanya menangani tempat mereka berada.
Pengajuan izin tinggal tetap mengikuti prosedur dan persyaratan keimigrasian yang berlaku. Dokumen perjalanan serta bukti terkait gangguan atau pembatalan penerbangan dapat diperlukan dalam proses pengajuan.
Ditjen Imigrasi sebelumnya juga mengatur pemberian ITKT paling lama 30 hari bagi WNA yang terdampak kondisi darurat penerbangan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai perkembangan keadaan.
Pemerintah Berikan Kepastian bagi WNA Terdampak
Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi WNA yang belum dapat meninggalkan Indonesia karena kondisi di luar kendali mereka.
Dengan adanya ITKT dan pembebasan biaya beban bagi kasus overstay yang memenuhi ketentuan, WNA tidak perlu khawatir status keimigrasiannya bermasalah hanya karena penerbangan terganggu akibat kondisi erupsi.
Pemerintah juga terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kondisi penerbangan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.