faktakalbar

Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Faktakalbar.id, JAKARTA – Lembaga pengawas hak asasi manusia, Imparsial, melontarkan kritik tajam terkait keterlibatan sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dalam operasi penindakan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Imparsial menilai langkah pelibatan militer dalam penertiban tambang ilegal tersebut sebagai bentuk penyimpangan kewenangan yang serius. Baca Juga: Kejagung Buru Pemodal Kakap di Balik Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa kehadiran militer dalam ranah penegakan hukum sipil adalah langkah yang tidak tepat. "Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum," kata Ardi, Sabtu (22/11/2025). Menurut Imparsial, operasi penegakan hukum seperti penindakan tambang seharusnya menjadi ranah eksklusif aparat penegak hukum sipil, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. TNI, sebagai alat pertahanan negara, seharusnya fokus pada ancaman perang dan pertahanan yang semakin kompleks sesuai amanat konstitusi dan UU TNI . "Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri," ucapnya. Menyalahi Amanat Reformasi Lebih jauh, Imparsial memandang fenomena ini sebagai upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil. Ardi mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal menyalahi semangat dan amanat Reformasi 1998 yang secara tegas membatasi kewenangan militer dalam ranah sipil. Kritik ini semakin tajam melihat fakta di lapangan di mana prajurit TNI tidak sekadar hadir, melainkan terlibat aktif dalam tindakan yustisial. "Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan," tambah Ardi. Ardi juga menyoroti Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki fungsi penegakan hukum. Aturan ini dinilai menempatkan TNI melampaui mandat utamanya. "Operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan. Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara," ungkapnya. Potensi Pelanggaran HAM Selain masalah wewenang, Imparsial juga mengkhawatirkan penggunaan kekuatan berlebihan ( excessive use of force ). Kehadiran personel TNI bersenjata lengkap dengan standar operasi militer di lokasi tambang dinilai tidak proporsional, mengingat para pelaku tambang bukanlah kombatan atau kelompok bersenjata yang mengancam kedaulatan negara. Baca Juga: Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Ardi menilai penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan preseden militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga sipil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM. "Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi," tuturnya. Kritik ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam menata kembali peran dan fungsi lembaga negara, khususnya dalam pelaksanaan operasi penertiban tambang ilegal. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK