faktakalbar

Indonesia Tunda Aturan Label Makanan Tinggi Gula, Lobi AS Diduga Berhasil Menghambat Kebijakan Nutri-level

Penulis: Redaksi Monday, 08 September 2025 📖 2 menit
Indonesia Tunda Aturan Label Makanan Tinggi Gula, Lobi AS Diduga Berhasil Menghambat Kebijakan Nutri-level
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah Indonesia menunda penerapan sistem pelabelan khusus atau nutri-level pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam, dan lemak. Kebijakan ini, yang awalnya direncanakan berlaku lebih cepat, kini baru akan diwajibkan pada 2027. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Baca Juga: Kenali Diabetes Distress: Beban Emosional yang Ancam Pengobatan Pasien Nadia menyebut Kemenkes akan mengizinkan perusahaan makanan dan minuman untuk mulai menggunakan label traffic light buatan sendiri mulai akhir 2025 sebagai persiapan, sebelum pembatasan berlaku secara resmi dua tahun kemudian. "Mulai akhir 2025, Kementerian Kesehatan akan mengizinkan perusahaan (makanan minuman) menggunakan label 'traffic light' buatan sendiri pada produknya, sebelum pembatasan berlaku dua tahun kemudian (2027)," kata Nadia dalam sebuah wawancara dengan Reuters. Penundaan ini, menurut laporan Reuters, merupakan hasil dari lobi yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump dan pemerintahannya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang rencana penerapan label tersebut. Nadia membenarkan bahwa beberapa negara, termasuk AS, mempertanyakan kebijakan baru Pemerintah Indonesia ini. Baca Juga: Waspada Diabetes Tipe 5 pada Anak, Orang Tua Harus Lebih Cermat Pilih Asupan Gizi Meskipun demikian, kebijakan ini sebenarnya adalah upaya Indonesia untuk menekan risiko obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam satu dekade terakhir. Para produsen makanan dari AS sempat melayangkan protes, mengklaim bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada ekspor makanan dan minuman mereka ke Indonesia yang bernilai sekitar US$54 juta, atau setara dengan Rp883 miliar. Pemerintah Indonesia berencana mengadopsi sistem Nutrigrade yang sudah diterapkan di Singapura. Sistem ini mengharuskan produsen mencantumkan label khusus pada produk yang tinggi gula, garam, dan lemak. Sistem pelabelan ini dikenal juga dengan sebutan sistem pelabelan traffic light karena menggunakan warna-warna seperti lampu lalu lintas. Di Singapura, Nutrigrade dibagi menjadi empat kategori: A (hijau) untuk produk rendah gula, garam, dan lemak; B (kuning); C (oranye); dan D (merah) untuk produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang sangat tinggi. Baca Juga: Hipoglikemia pada Pasien Diabetes dan Cara Mengatasinya Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menambahkan bahwa penerapan ini masih dalam tahap sosialisasi dan menerima masukan dari berbagai pihak. "Sekarang Nutri-level masih dalam proses sosialisasi dan masukan dari perusahaan industri serta masyarakat. Draft-nya sudah kami selesaikan sebetulnya. Sudah sosialisasi ke tingkat presiden juga," ujar Taruna Ikrar pada 26 September 2024. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK