faktakalbar

Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Kalimantan Barat Paling Kecil Dibanding Provinsi Tetangga

Penulis: Redaksi Wednesday, 24 September 2025 📖 3 menit
Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Kalimantan Barat Paling Kecil Dibanding Provinsi Tetangga
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT -  Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik. Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari , sedangkan PPPK penuh waktu melaksanakan tugas hingga 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Perbedaan jam kerja tersebut otomatis membuat besaran gaji yang diterima berbeda. Selain itu, ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki juga sangat memengaruhi nominal gaji. Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Nomor 16 Tahun 2025 . Gaji Berbasis UMP, Berbeda Tiap Daerah Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa beban kerja, masa perjanjian, hingga kualifikasi pendidikan menjadi acuan dalam penetapan gaji. Baca Juga:   BKN Rilis Jadwal Baru PPPK Paruh Waktu, Pengisian DRH dan Usul NI Diperpanjang Aturan ini menetapkan gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau Upah Minimum Provinsi ( UMP )/Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) yang berlaku. Ini berarti, penghasilan setiap pegawai akan berbeda tergantung pada lokasi penempatannya. Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing. Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia tahun 2025 sebagai acuan besaran gaji PPPK paruh waktu: 1. Pulau Sumatra Aceh: Rp 3.680.00 Sumatra Barat: Rp 2.990.000 Sumatra Selatan: Rp 3.680.000 Sumatra Utara: Rp 2.990.000 Jambi: Rp 3.200.000 Riau: Rp 3.500.000 Lampung: Rp 2.890.000 Kep. Riau: Rp 3.620.000 Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000 2. Pulau Jawa DKI Jakarta: Rp 5.300.000 Banten: Rp 2.900.000 Jawa Barat: Rp 2.190.000 Jawa Tengah: Rp 2.160.000 Yogyakarta: Rp 2.260.000 Jawa Timur: Rp 2.300.000 3. Pulau Kalimantan Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000 Kalimantan Barat: Rp 2.870.000 Kalimantan Utara: Rp 3.580.000 Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000 Kalimantan Timur: Rp 3.570.000 4. Pulau Sulawesi Gorontalo: Rp 3.200.000 Sulawesi Barat: Rp 3.100.000 Sulawesi Utara: Rp 3.770.000 Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000 Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000 Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000 5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku Bali: Rp 2.990.000 NTB: Rp 2.600.000 NTT: Rp 2.320.000 Maluku: Rp 3.140.000 Maluku Utara: Rp 3.400.000 6. Pulau Papua Papua: Rp 4.280.000 Papua Tengah: Rp 4.280.000 Papua Barat Daya: Rp 3.610.000 Papua Barat: Rp 3.610.000 Papua Selatan: Rp 4.280.000 Papua Pegunungan: Rp 4.280.000 Baca Juga:   Memperkuat Pelayanan Publik: Singkawang Gagas Skema PPPK Paruh Waktu Perbedaan dengan Gaji PPPK Penuh Waktu Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII). Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP. Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan seperti THR, dukungan transportasi, hingga perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Walaupun jam kerja lebih singkat, mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya baik. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK