Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Kalimantan Barat Paling Kecil Dibanding Provinsi Tetangga
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT
- Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik. Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja
4 jam per hari
, sedangkan PPPK penuh waktu melaksanakan tugas hingga
8 jam
per hari atau
40 jam
dalam seminggu.
Perbedaan jam kerja tersebut otomatis membuat besaran gaji yang diterima berbeda. Selain itu, ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki juga sangat memengaruhi nominal gaji.
Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
MenPAN-RB
)
Nomor 16 Tahun 2025
.
Gaji Berbasis UMP, Berbeda Tiap Daerah
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa beban kerja, masa perjanjian, hingga kualifikasi pendidikan menjadi acuan dalam penetapan gaji.
Baca Juga:
BKN Rilis Jadwal Baru PPPK Paruh Waktu, Pengisian DRH dan Usul NI Diperpanjang
Aturan ini menetapkan gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (
UMP
)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (
UMK
) yang berlaku.
Ini berarti, penghasilan setiap pegawai akan berbeda tergantung pada lokasi penempatannya. Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran
UMP
di berbagai provinsi Indonesia tahun 2025 sebagai acuan besaran gaji
PPPK
paruh waktu:
1. Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.680.00
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Baca Juga:
Memperkuat Pelayanan Publik: Singkawang Gagas Skema PPPK Paruh Waktu
Perbedaan dengan Gaji PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Perpres
Nomor 11 Tahun 2024
dengan rentang gaji mulai dari Rp
1,93 juta
(golongan I) hingga Rp
7,32 juta
(golongan XVII).
Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP. Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan seperti THR, dukungan transportasi, hingga perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Walaupun jam kerja lebih singkat, mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya baik.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.