IRONI! 31 WNA Diduga Scamming di Pontianak Dideportasi, Sedangkan di Malaysia WNI Dihukum
Faktakalbar.id - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak.
Faktakalbar.id - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak. Mereka akan segera dideportasi, sebaliknya Malaysia menghukum WNI yang terlibat pelanggaran hukum di negaranya.
Kritik muncul akan penanganan perkara berhenti pada pelanggaran keimigrasian, sementara dugaan tindak pidana scamming tidak terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum di Indonesia.
WNA diamankan Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak. (Dok. Ist)
Harga diri bangsa seakan tidak ada apabila para WNA tersebut langsung dideportasi tanpa dihukum atas perbuatan mereka.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mengatakan aparat seharusnya tidak buru-buru mengembalikan para WNA tersebut ke negara asal sebelum dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia diperiksa secara menyeluruh.
“Seharusnya diselidiki dulu dugaan kejahatannya di sini. Kalau memang terbukti bersalah, proses dan hukum dulu di Indonesia. Jangan buru-buru dipulangkan,” kata Rifal.
Menurut dia, deportasi memang dapat menjadi tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar aturan. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pelanggaran izin tinggal.
“Kalau hanya karena overstay atau pelanggaran izin tinggal, silakan diproses sesuai aturan Imigrasi. Tapi kalau ada dugaan scamming, itu harus dibuktikan dulu. Kalau terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia, ya harus diproses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Rifal mengatakan penanganan yang terlalu cepat dengan hanya mendeportasi para WNA berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nanti masyarakat curiga, ada permainan apa dengan Imigrasi dan Polresta Pontianak? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” kata dia.
31 WNA Diamankan
Sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak pada Selasa, 8 September 2026.
Penindakan dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Pontianak.
Pemeriksaan awal Imigrasi menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Petugas juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal karena aktivitas sejumlah WNA diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan WNA dengan izin yang dimiliki.
“Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Sam dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.
Namun, pemeriksaan keimigrasian tersebut belum membuktikan bahwa seluruh WNA terlibat dalam tindak pidana scamming. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan perangkat elektronik, komunikasi, transaksi keuangan, maupun keterangan pihak-pihak terkait.
Di sinilah peran Polresta Pontianak menjadi penting. Jika ditemukan bukti adanya aktivitas penipuan daring, publik tentu menunggu apakah perkara tersebut akan dinaikkan ke penyidikan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Malaysia Jadi Pembanding
Rifal kemudian membandingkan penanganan WNI yang diduga melakukan tindak pidana di Malaysia dengan perlakuan terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia.
Ia menilai Indonesia tidak boleh terlihat lebih lunak hanya karena pelaku merupakan warga negara asing.
“Coba lihat bagaimana Malaysia memperlakukan WNI kita ketika diduga melakukan tindak pidana di sana. Mereka tetap diproses, disidangkan, bahkan bisa dipenjara di Malaysia. Masa kita terlalu gampang, baru ada dugaan kejahatan kemudian orangnya cuma dideportasi?” kata Rifal.
Sebagai pembanding, media Malaysia Sinar Harian pernah memberitakan perkara yang melibatkan WNI dalam dugaan love scam. Dalam salah satu perkara, berdasarkan surat dakwaan, belasan WNI diduga menjadi bagian dari konspirasi untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan mencoba menipu korban menggunakan metode love scam.
Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 120B(1) Kanun Keseksaan Malaysia karena diduga melakukan konspirasi untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 417 dan dibaca bersama Pasal 511 undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun, denda, atau keduanya.
Dalam perkara tersebut, 18 WNI disebut menjalani proses persidangan tanpa didampingi pengacara.
Penanganan perkara di Malaysia itu menunjukkan bahwa status sebagai warga negara asing tidak serta-merta membuat seseorang terhindar dari proses pidana ketika dugaan tindak pidana dilakukan di wilayah negara tersebut.
Jangan Hanya Berhenti di Deportasi
Rifal mengatakan prinsip yang sama semestinya diterapkan Indonesia. Menurut dia, jika hasil penyelidikan Polresta Pontianak menemukan bukti bahwa sebagian WNA memang terlibat dalam aktivitas penipuan daring, proses hukum harus berjalan.
“Di mana harga diri bangsa kalau orang asing diduga melakukan kejahatan di negara kita, kemudian begitu saja dipulangkan tanpa proses pidana? Jangan sampai hukum kita terlihat tegas kepada rakyat sendiri, tetapi lunak kepada orang asing,” ujarnya.
Ia meminta Polresta Pontianak menjelaskan secara terbuka perkembangan pemeriksaan terhadap 31 WNA tersebut, termasuk apakah ditemukan perangkat komunikasi, komputer, rekening, aliran dana, skrip penipuan, atau bukti digital lain yang berkaitan dengan dugaan scamming.
“Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, proses hukum. Jangan sampai masyarakat hanya diberi informasi soal overstay, sementara dugaan scamming-nya hilang begitu saja,” kata Rifal.
Hingga berita ini ditulis, penanganan terhadap dugaan tindak pidana scamming dan status hukum 31 WNA tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polresta Pontianak.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.