faktakalbar

Isu Penguntitan Jampidsus oleh Oknum Densus 88 Soroti Penyalahgunaan Institusi Negara

Aksi penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Densus 88 menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan institusi negara demi kepentingan kelompok bisnis tertentu.

Penulis: Natash Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Isu Penguntitan Jampidsus oleh Oknum Densus 88 Soroti Penyalahgunaan Institusi Negara
Febrie Adriansyah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Aksi penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Densus 88 menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan institusi negara demi kepentingan kelompok bisnis tertentu.

Tindakan pengawasan ilegal terhadap pejabat negara tersebut dinilai melenceng jauh dari tugas pokok dan fungsi aparat kepolisian.

Dugaan intervensi ini bermula dari langkah tegas Satgas PKH yang merebut kembali 5,88 juta hektare kebun sawit ilegal dari tangan oligarki.

Selain sektor perkebunan, Satgas Tambang turut menyita kawasan tambang tak berizin seluas 12.300 hektare di berbagai daerah.

Tindakan hukum tersebut memicu reaksi keras serta kemarahan dari kalangan pengusaha sawit dan mafia tambang yang terdampak.

Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Ketua Harian Satgas langsung dijadikan target pengawasan secara intensif sejak tahun 2024.

Informasi yang dihimpun oleh personel Densus 88 di lapangan diduga dimanfaatkan untuk mendukung aksi penggerebekan di beberapa lokasi secara serentak.

Usai tekanan terhadap Jampidsus terjadi, muncul laporan bahwa sasaran berikutnya mengarah kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Ancaman terhadap Sjafrie Sjamsoeddin dipandang sebagai upaya sistematis untuk meruntuhkan benteng pertahanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Apabila posisi Menhan berhasil dilemahkan, kekuatan Presiden Prabowo dalam mengawal kebijakan penegakan hukum dinilai berada dalam kondisi rawan.

Rangkaian peristiwa ini menegaskan tingginya eskalasi konflik antara penegak hukum dan kelompok kepentingan di sektor sumber daya alam.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK