Jadikan Gedung Bekas SD Tempat Sembunyi, Pengedar Sabu di Sanggau Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Sanggau
kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial DW (21), yang diduga sebagai pengedar sabu di Sanggau, ditangkap petugas saat bersembunyi di sebuah gedung bekas Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Baca Juga:
Polres Sanggau Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Dua Kecamatan, 6 Pelaku dan Uang Puluhan Juta Diamankan
Gedung sekolah yang sudah tidak terpakai tersebut diduga sengaja dipilih pelaku sebagai tempat aman untuk menyimpan barang haram dan menghindari pantauan aparat.
Namun, aksi DW berhasil diendus berkat informasi aktif dari warga setempat.
Kronologi Penggerebekan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke petugas sekitar pukul 00.00 WIB.
Warga menaruh curiga terhadap aktivitas di kawasan gedung kosong tersebut yang disinyalir kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Merespons laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Hanya berselang 30 menit atau sekitar pukul 00.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Di lokasi, polisi mendapati DW sedang berada seorang diri di dalam gedung.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam kaleng rokok berwarna hitam.
Selain itu, ditemukan pula perlengkapan konsumsi sabu seperti pipet plastik, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dan kantong plastik hitam.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,38 gram dan berat netto 0,14 gram. Tersangka DW beserta barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Hasil Ungkap Jaringan Lintas Negara, 18,5 Kg Sabu Dimusnahkan di Polres Sanggau
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi kepolisian dalam memutus mata rantai pengedar sabu di Sanggau.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” ujar Iptu Eko Aprianto.
Saat ini, DW telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iptu Eko berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah Sanggau.
“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya menutup keterangan.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.