Jaga Pasokan Pangan, Pemerintah Tambah Alokasi SPHP Beras dan Jagung
Pemerintah menambah alokasi SPHP beras 1 juta ton hingga Maret 2027 dan jagung pakan 150 ribu ton hingga Desember 2026 untuk menjaga pasokan pangan.
Faktakalbar.id - Pemerintah menambah alokasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium serta jagung pakan sebagai langkah menjaga ketersediaan pangan di tengah ancaman kemarau panjang dan periode paceklik.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan tambahan alokasi tersebut diharapkan dapat menjaga pasokan sekaligus mengantisipasi potensi kenaikan harga pangan.
“Yang kita jaga bukan hanya ketersediaan beras, tetapi juga daya beli masyarakat. Karena itu, bantuan pangan dan stabilisasi pasokan harus berjalan bersama,” kata Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Alokasi SPHP Beras Ditambah 1 Juta Ton
Pemerintah menambah alokasi SPHP beras medium sebanyak 1 juta ton. Program tersebut akan berlangsung hingga Maret 2027.
Selain beras, pemerintah juga menyiapkan SPHP jagung pakan sebanyak 150 ribu ton yang dialokasikan hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tekanan terhadap produksi dan distribusi pangan selama kemarau panjang dan memasuki masa paceklik.
Bantuan Pangan Dipercepat di Lampung
Selain menambah alokasi SPHP, pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di Provinsi Lampung, terdapat 1.242.582 penerima bantuan pangan untuk periode Juli-September 2026. Hingga saat ini, realisasi penyalurannya mencapai 28,85 persen.
Sementara di Kabupaten Lampung Selatan, tercatat 182.398 penerima dengan realisasi penyaluran sebesar 19,37 persen.
Khusus di Desa Pisang, bantuan diberikan kepada 233 penerima dengan total 6,9 ton beras. Jumlah tersebut setara dengan 30 kilogram beras untuk setiap penerima selama periode Juli-September 2026.
Bantuan Pangan Berlanjut hingga Desember
Pemerintah juga memastikan program Bantuan Pangan dilanjutkan untuk periode Oktober-Desember 2026 atas arahan Presiden.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga perlindungan sosial sekaligus ketahanan pangan masyarakat di tengah kondisi produksi pangan dan ekonomi yang dinamis.
Pemerintah pusat juga memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BULOG, serta pihak terkait agar distribusi bantuan dan program stabilisasi pangan dapat berjalan tepat sasaran.
Pemerintah Antisipasi Dampak Kemarau
Penambahan alokasi SPHP dan percepatan bantuan pangan dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi kemarau panjang yang berpotensi memengaruhi produksi serta distribusi pangan.
Dengan tambahan pasokan tersebut, pemerintah berharap ketersediaan bahan pangan tetap terjaga dan daya beli masyarakat tidak terlalu terbebani apabila terjadi tekanan harga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.