Jogging Track Jadi Lapak Transaksi, Pria di Tayan Hilir Tak Berkutik Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Seorang pria paruh baya berinisial SR (45) berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor
(Polsek) Tayan Hilir
saat berada di area fasilitas umum, tepatnya di jalur lari (
jogging track
) Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kabupaten Sanggau, Senin (9/2/2026).
Penangkapan yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.10 WIB ini bermula dari keresahan warga setempat.
Baca Juga:
Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Lokasi
jogging track
yang seharusnya menjadi sarana olahraga, diduga kuat kerap disalahgunakan sebagai tempat transaksi barang haram secara terselubung.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut responsif kepolisian atas laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Tayan Hilir.
Saat penyergapan dilakukan di lokasi pertama, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SR.
Hasilnya, ditemukan satu plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku yang masih berada di dusun yang sama. Rumah tersebut dicurigai menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi lanjutan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kepolisian tiba di rumah SR dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi mata setempat.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Ketelitian petugas membuahkan hasil signifikan. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan Peredaran Narkotika di Tayan Hilir.
Barang bukti tersebut meliputi timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, pipa kaca, korek api gas, dompet kain, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku memiliki berat bersih 2,72 gram.
Jumlah dan alat bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa SR tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan terlibat aktif dalam peredaran.
Menyikapi penangkapan ini, Iptu Dwi Putra menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari jeratan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Tayan Hilir. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Baca Juga:
Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang proaktif memberikan informasi. Sinergi ini dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di tingkat desa.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor tentu kami jamin,” tambah Iptu Dwi Putra.
Saat ini, tersangka SR beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sanggau. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.