faktakalbar

JPU Takjub, Ferdy Sambo dan Putri Langsung Eksepsi

Penulis: Redaksi Tuesday, 18 October 2022 📖 3 menit
JPU Takjub, Ferdy Sambo dan Putri Langsung Eksepsi
Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketakjubannya tatkala di persidangan perdana Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, kedua terdakwa langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Tim Kuasa Hukum Sambo langsung menyampaikan nota keberatan di hari yang sama saat dakwaan dibacakan. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sempat dibuat takjub oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Ketakjuban jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10). Hal itu disampaikan jaksa kepada hakim usai Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya."Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi," kata jaksa. Diketahui, pada umumnya, eksepsi atas jaksa diajukan oleh terdakwa seminggu setelah dakwaan dibacakan. Namun, jaksa menilai wajar meski eksepsi Ferdy Sambo langsung dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Sebab, lanjutnya, surat dakwaan terkait perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai. Sehingga menurutnya wajar jika pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembacaan eksepsi pada hari yang sama dakwaan dibacakan. "Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," kata jaksa. Jaksa pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa mengaku baru mendapat salinan eksepsi itu hari ini."Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," ungkap jaksa. Namun alasan itu tak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10) mendatang. "Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30," kata hakim Wahyu."Siap Yang Mulia," jawab jaksa. Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya."Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10). Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini."Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya. Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan."Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya. Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10)."Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata jaksa. Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari."Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi," kata jaksa. "Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022," sambungnya. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi."Baik jaksa penuntut umum, kita tunda sampai dengan tanggal 20," kata hakim Wahyu Iman Santosa.(rfk/dtc)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK