faktakalbar

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Media Diintervensi dan Dibungkam Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025

Penulis: Redaksi Monday, 01 September 2025 📖 3 menit
Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Media Diintervensi dan Dibungkam Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025
Faktakalbar.id, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) mengecam keras serangkaian tindakan kekerasan dan intervensi yang menimpa jurnalis serta media saat meliput aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025 lalu. Insiden ini terjadi di tengah eskalasi unjuk rasa yang diwarnai kebrutalan aparat di berbagai daerah. Sikap tegas ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung. Baca Juga: Demo Solo Ricuh: Seorang Reporter dan Pengemudi Ojol Diduga Terluka Akibat Peluru Karet AJI menjelaskan bahwa situasi memanas sejak 25 Agustus 2025 di Jakarta dan cepat meluas ke berbagai kota. Aksi massa ini merupakan respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, Presiden, DPR, dan aparat penegak hukum (TNI/POLRI) yang dinilai ugal-ugalan. “Sayangnya, aspirasi warga tersebut direspon secara brutal oleh aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata, kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online, kekerasan, pengeroyokan hingga penangkapan warga oleh aparat, tak terkecuali jurnalis,” ungkap AJI dalam pernyataannya. Situasi ini tidak hanya merugikan warga sipil, tetapi juga menempatkan para jurnalis yang bertugas di lapangan pada posisi yang sangat rentan. Rentetan Kasus Kekerasan Sepanjang 2025 Menurut catatan AJI, sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, telah terjadi sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Angka ini mencakup teror, intimidasi, hingga serangan digital yang menyasar situs web dan akun media sosial. “Sebagian besar serangan dan kekerasan tersebut diduga pelakunya dari institusi militer dan kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut. Dalam sepekan terakhir saja, AJI menerima laporan berbagai insiden kekerasan saat peliputan unjuk rasa, antara lain: Senin, 25 Agustus: Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan. Kamis, 28 Agustus: Dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul oleh orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Pada malam yang sama, seorang jurnalis Jurnas.com diintimidasi saat merekam kericuhan di Gedung DPR RI. Sabtu, 30 Agustus: Dua jurnalis Tribun Jambi terperangkap di gedung Kejati saat kerusuhan pecah di DPRD Provinsi Jambi. Dini harinya, mobil operasional Tribun News yang terparkir di lokasi tersebut dibakar massa. Minggu, 31 Agustus: Seorang jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat siaran langsung. Selain itu, jurnalis dari pers mahasiswa dilaporkan disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya. Intervensi dan Upaya Pembungkaman Pers Selain kekerasan fisik, AJI juga menyoroti adanya upaya intervensi dalam bentuk pelarangan dan pembatasan liputan. “Media didesak untuk menyajikan berita yang “sejuk” dan “damai” tentang aksi massa yang sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Media juga “diimbau” untuk tidak melakukan live streaming,” AJI menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman pers yang menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Baca Juga: Presiden Mahasiswa Polnep Terluka, 15 Orang Ditahan, dan Satu Orang Dikabarkan Hilang dalam Aksi Demonstrasi Dampaknya, masyarakat terdorong mencari informasi dari media sosial yang kebenarannya meragukan dan berpotensi menyuburkan disinformasi. Tuntutan AJI Indonesia Menyikapi rentetan peristiwa ini, AJI Indonesia menyatakan sikap tegas: Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perusakan terhadap jurnalis, serta mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap para pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis. Mengecam upaya pembungkaman yang membatasi kerja media dan menyuburkan hoaks. Mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalanginya. Menegaskan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran hukum. AJI menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa praktik represif yang membungkam media mengingatkan pada era Orde Baru. Di tengah banjir disinformasi, karya jurnalistik yang kredibel adalah benteng utama demokrasi. “Kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan.” (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK