faktakalbar

Kajari Tindak Tegas Penyelewengan APBDes Sintang, Modus Proyek Fiktif Rugikan Negara

Penulis: Redaksi Thursday, 26 February 2026 📖 2 menit
Kajari Tindak Tegas Penyelewengan APBDes Sintang, Modus Proyek Fiktif Rugikan Negara
Faktakalbar.id, SINTANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang , Taufik Effendi, memberikan peringatan keras dan memastikan tidak akan ada ruang kompromi bagi oknum yang melakukan penyelewengan APBDes Sintang. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul diterimanya pelimpahan Tahap II terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat pada Rabu (25/2/2026). Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Kedua tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II Pontianak tersebut adalah Hendrikus Mada dari Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, dan Kereng dari Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai. Perbuatan kedua oknum pengelola dana desa ini tercatat telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian gabungan mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Kajari Sintang, Taufik Effendi, menyoroti dampak fatal dari tindak pidana yang memotong urat nadi pembangunan di tingkat desa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa," kata Taufik memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Dalam berkas penyidikan, terungkap bahwa praktik penyelewengan APBDes Sintang ini dilakukan melalui berbagai modus operandi yang terencana. Para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan secara masif dalam pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan maupun program nonfisik di desa. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik penggelembungan dana ( mark-up anggaran) pada berbagai pos pembelanjaan barang dan jasa. Modus kejahatan kerah putih di tingkat akar rumput ini semakin diperparah dengan temuan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. Baca Juga: Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Dokumen laporan yang diserahkan oleh tersangka kepada pemerintah daerah terbukti tidak sesuai dengan realisasi pengerjaan di lapangan. Akibatnya, Hendrikus Mada merugikan negara sebesar Rp834,5 juta pada tahun anggaran 2022-2024, sementara Kereng merugikan negara hingga Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2016-2018. Kasus penyelewengan dana ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh instansi terkait bahwa sistem pengawasan terhadap tata kelola anggaran desa di wilayah Kabupaten Sintang harus diperketat. Para tersangka kini bersiap menghadapi meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jeratan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK