Kapuas Raya Masih "Mimpi Siang Bolong"? Landasan Hukum Sejak 2013 Tak Kunjung Dieksekusi
Faktakalbar.id, SINTANG –
Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya kembali digodok dalam ruang seminar.
Meski para
pemangku
kepentingan mengklaim persiapan administratif dan politis sudah "matang", fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemekaran wilayah timur Kalimantan Barat ini masih jalan di tempat.
Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Raya, Kartiyus, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan barang baru.
Ia menyinggung adanya Amanat Presiden (Ampres) Republik Indonesia Nomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013 sebagai pijakan hukum utama.
Baca Juga:
Dua Dekade Jalan di Tempat, Bupati Sintang Ingatkan Potensi Kegagalan Kapuas Raya Akibat Politik
Namun, pernyataan ini justru
memantik
pertanyaan kritis: Jika landasan hukum setingkat Ampres sudah terbit sejak 12 tahun lalu, mengapa hingga pengujung 2025 Provinsi Kapuas Raya belum juga terwujud?
Hanya Menumpuk Dokumen Persetujuan?
Dalam seminar yang diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tersebut, Kartiyus memaparkan deretan bukti dukungan administratif.
Mulai dari usulan Gubernur Kalbar tahun 2007, hingga persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kalbar pada tahun 2019.
Tak hanya itu, lima kabupaten yang digadang-gadang menjadi wilayah cakupan Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau juga diklaim telah menyepakati konsensus politik melalui keputusan kepala daerah dan DPRD masing-masing.
"Kapuas Raya bukan wacana baru. Secara normatif sudah diakui dalam kebijakan nasional. Dokumen-dokumen ini menunjukkan kesinambungan komitmen," ujar Kartiyus, Sabtu (13/12/2025).
Sayangnya, tumpukan dokumen persetujuan dan konsensus politik lokal tersebut seolah tumpul ketika berhadapan dengan tembok birokrasi pusat.
Agenda seminar ini diharapkan tidak berakhir menjadi sekadar "reuni aspirasi" tanpa daya tekan politik yang nyata ke pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium atau memberikan pengecualian strategis bagi Kapuas Raya.
Perlu Tekanan Politik Riil, Bukan Sekadar Diskusi
Seminar ini dinilai perlu bertransformasi menjadi gerakan penekanan politik yang lebih agresif.
Masyarakat di lima kabupaten terkait sudah terlalu kenyang dengan janji-janji pemekaran yang kerap muncul menjelang tahun politik, namun menguap begitu saja pasca-pemilu.
Klaim "landasan hukum kuat" tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibarengi dengan lobi tingkat tinggi yang mampu menjebol stagnasi di DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Jika hanya berhenti pada tataran diskusi normatif, maka Kapuas Raya dikhawatirkan akan terus menjadi wacana abadi tanpa realisasi.
Baca Juga:
Kondisi Jalan Rusak Parah, Warga Kayan Hilir Sintang Tagih Janji Pemerintah Soal Perbaikan Jalan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.