faktakalbar

Karantina Kalbar Sita 1 Ton Beras Ilegal Kedaluwarsa di PLBN Entikong

Penulis: Redaksi Sunday, 08 March 2026 📖 2 menit
Karantina Kalbar Sita 1 Ton Beras Ilegal Kedaluwarsa di PLBN Entikong
Faktakalbar.id, SANGGAU - Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ) Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan pangan. Petugas gabungan mengamankan beras ilegal di Entikong dengan total berat mencapai 1,025 ton yang diduga kuat masuk dari negara tetangga, Malaysia, tanpa melalui jalur kepabeanan dan karantina resmi. Baca Juga: Sasar Jalur Tikus Entikong, Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Daging Babi dan Kerbau Penemuan komoditas pangan selundupan ini terjadi pada hari Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain melanggar ketentuan hukum terkait prosedur pemasukan barang dari luar negeri, beras yang diamankan tersebut juga memicu kekhawatiran serius karena ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa. Masuknya komoditas pangan yang telah melewati masa batas kelayakan konsumsi ini dinilai sangat berisiko bagi warga. Otoritas terkait memastikan bahwa peredaran bahan pangan kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara luas apabila sampai lolos dan diperjualbelikan di pasaran domestik. Penyitaan ini menjadi langkah preventif vital di wilayah perbatasan. Keberhasilan pengungkapan beras ilegal di Entikong ini bermula dari kegiatan penyisiran area yang dilakukan oleh tim operasi gabungan. Saat melakukan patroli dan menyisir area di sisi kanan kawasan PLBN Entikong, petugas mendapati tumpukan barang yang mencurigakan. Baca Juga: Sunmori Entikong Diprotes Warga, Suara Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ibadah Minggu Operasi penertiban jalur perbatasan ini merupakan bentuk nyata sinergi pengawasan antarinstansi. Pengamanan di lapangan melibatkan unsur Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 1/PBC, Bea Cukai Entikong, jajaran Polsek Entikong, serta dukungan pemantauan dari Community Intelligence Entikong. Di titik lokasi penemuan, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan fisik secara mendetail terhadap tumpukan barang tersebut. Petugas mendata produk beras dengan merek dagang Royal Feast Thai White Rice . Total barang bukti yang disita di lapangan berjumlah 41 kotak, di mana masing-masing kotak berisi lima kemasan dengan berat per kemasan 5 kilogram. Hingga proses operasi gabungan dan penyisiran di sekitar lokasi selesai dilakukan, tidak ada satu pun pihak yang mendatangi lokasi untuk mengakui kepemilikan barang selundupan tersebut. Tumpukan beras yang berstatus tidak bertuan itu kini telah diamankan oleh otoritas berwenang untuk disita dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK