Karantina Kalbar Sita 1 Ton Beras Kadaluarsa Asal Malaysia di Entikong
Faktakalbar.id, SANGGAU
–
Karantina Kalimantan Barat
melalui Satuan Pelayanan (Satpel)
PLBN Entikong
mengamankan 1,025 ton beras ilegal yang diduga masuk dari Malaysia tanpa melalui jalur resmi, Rabu (04/03/26).
Baca Juga:
Karantina Kalbar Sita 1 Ton Beras Ilegal Kedaluwarsa di PLBN Entikong
Selain melanggar ketentuan prosedur impor, komoditas tersebut ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika beredar di pasaran.
Beras merek
Royal Feast Thai White Rice
sebanyak 41 kotak tersebut ditemukan sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim operasi gabungan saat melakukan penyisiran di sisi kanan kawasan PLBN Entikong.
Operasi ini melibatkan unsur Karantina Kalbar, Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC, Bea Cukai, Polsek Entikong, serta
Community Intelligence
Entikong. Hingga operasi berakhir, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong Swiet Sinay menegaskan bahwa pengawasan di perbatasan sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Ia mengingatkan bahwa setiap komoditas pangan yang masuk ke Indonesia wajib melalui prosedur karantina sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Karantina Kalbar Siap Kawal Keamanan Hayati di Bandara Rahadi Oesman Jelang Mudik 2026
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, beras yang ditemukan sudah dalam kondisi kedaluwarsa. Ini menunjukkan bahwa pengawasan di perbatasan sangat penting, karena selain ilegal, produk seperti ini berpotensi membahayakan masyarakat jika sampai beredar,”
ujar Swiet Sinay.
Saat ini, seluruh barang bukti telah ditahan oleh Karantina Kalbar untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.