faktakalbar

Karhutla dan Kabut Asap Kalbar Digugat ke PN Pontianak, Presiden hingga Kapolda Jadi Tergugat

Faktakalbar.id - Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama warga Kalimantan Barat mengajukan gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 17 September 2026. Gugatan denga…

Penulis: Wati Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
Karhutla dan Kabut Asap Kalbar Digugat ke PN Pontianak, Presiden hingga Kapolda Jadi Tergugat

Faktakalbar.id - Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama warga Kalimantan Barat mengajukan gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 17 September 2026.

Gugatan dengan mekanisme class action tersebut diajukan Tim Hukum Napas Kalimantan Barat dan telah terdaftar dengan nomor perkara 292 di PN Pontianak.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut diajukan berdasarkan mandat sejumlah organisasi masyarakat sipil dan seorang penggugat perseorangan yang mewakili warga terdampak karhutla dan kabut asap.

"Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum," kata Glorio dalam jumpa pers di Pontianak, Kamis (17/09).

Dalam perkara tersebut, Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat bersama sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah.

Pihak lain yang menjadi tergugat adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan.

Gubernur Kalimantan Barat dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta para bupati dan wali kota di Kalimantan Barat turut ditarik sebagai pihak terkait dalam gugatan.

Tim hukum penggugat menyampaikan sejumlah permintaan dalam perkara tersebut, termasuk penanganan karhutla, pemadaman api, serta penanganan masyarakat yang terdampak gangguan kesehatan.

Mereka juga meminta pemerintah menangani dampak karhutla dan kabut asap terhadap masyarakat serta memperhatikan korban jiwa yang muncul akibat kondisi tersebut.

Selain penanganan langsung, penggugat meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

"Dengan status bencana nasional, perlakuan terhadap bencana tersebut, mulai dari segi anggaran, tindakan, dan kebijakan, harus disertai dengan posisi bencana nasional," ujarnya.

Glorio mengatakan pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan dari sisi anggaran dan sumber daya untuk menangani karhutla serta kabut asap di Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut didaftarkan ketika penanganan karhutla di Kalimantan Barat masih berlangsung.

Menurut data yang diberitakan pada 17 September 2026, BPBD Kalimantan Barat mencatat luas karhutla mencapai 38.310,88 hektare hingga 9 September 2026, dengan sekitar 20.795 hektare di antaranya merupakan lahan gambut.

Gugatan tersebut selanjutnya akan mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menguji dalil dan tuntutan yang diajukan para penggugat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK