faktakalbar

Karyawan Tak Digaji hingga Temuan Telur Busuk, Dua Dapur SPPG di Sanggau Ditutup

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 March 2026 📖 2 menit
Karyawan Tak Digaji hingga Temuan Telur Busuk, Dua Dapur SPPG di Sanggau Ditutup
Faktakalbar.id, SANGGAU – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional dua fasilitas dapur SPPG di Sanggau. Penutupan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini dilakukan buntut dari mencuatnya kasus temuan bahan baku telur busuk hingga polemik pembayaran gaji para pekerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baca Juga: Dapur Produksi Wajib Higienis, Dinkes Sanggau Perketat Pengawasan Penyajian Makanan Massal Kedua fasilitas yang layanannya dihentikan sementara tersebut berlokasi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, dan kawasan Sanggau Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sanggau , Susana Herpena, secara resmi membenarkan adanya tindakan penutupan terhadap kedua unit pelayanan gizi tersebut oleh pihak BGN. “Iya memang ada dua dapur SPPG yang ditutup.Dapur SPPG di Semuntai dan Sungai Sengkuang,” kata Susana, Senin (16/3/2026). Susana Herpena menjelaskan bahwa penutupan dapur SPPG di Sanggau, tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Sengkuang, dipicu oleh permasalahan internal terkait hak pekerja. Insiden ini bermula dari ulah oknum Kepala SPPG setempat yang sempat mengeluarkan nada tantangan kepada para karyawan maupun relawan dapur ketika mereka menyampaikan keluhan perihal upah kerja yang belum dibayarkan. “Sabtu kemarin saya didatangi sekitar 20-an orang karyawan yang mengaku belum digaji atau gajinya tidak sesuai. Mereka sempat ditantang, SPPGnya yang bilang kalau mau lapor, laporlah dengan Ketua satgas,” ujar Wakil Bupati. Baca Juga: Standar Fasilitas Dapur MBG Sanggau Disorot Pasca Temuan Lalat, Ini Penjelasan Kepala Regional MBG Kalbar Sementara itu, untuk kasus yang terjadi di unit SPPG Desa Semuntai, penghentian operasional terpaksa dilakukan setelah adanya laporan dan temuan mengenai bahan baku makanan yang tidak layak konsumsi, yakni berupa telur busuk. Menanggapi kedua insiden serius ini, Susana menegaskan bahwa keputusan sanksi penutupan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat, bukan kebijakan dari instansi pemerintah daerah. “Saya tegaskan bukan Pemerintah daerah yang menghentikan dua dapur itu, tapi BGN. Oleh karena itu kami mengimbau dapur-dapur SPPG yang ada di Sanggau untuk mematuhi tata kelola dan aturan dalam program MBG, jadikan kasus ini sebagai pelajaran,” pungkasnya mengingatkan seluruh pengelola. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK