Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Singkawang, Polisi Periksa Terlapor
Faktakalbar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun yang disebut terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Singkawang Barat.
Faktakalbar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun yang disebut terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Singkawang Barat.
Laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 17 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Singkawang Raja Toga Paruhum mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Maret hingga April 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban datang ke Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion dan bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai pacarnya.
Korban kemudian disebut dijemput terlapor untuk makan sebelum diajak menuju sebuah tempat kos dengan alasan terlapor mengantuk.
Saat berada di kamar kos, terlapor diduga mengunci pintu dan melakukan tindakan seksual terhadap korban meski korban berupaya menolak.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Maret hingga April 2026.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan setelah laporan diterima.
Penyidik di antaranya telah melakukan gelar perkara, mendatangi lokasi kejadian, serta memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak menjadi salah satu perhatian penyidik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.