Kasus Gigitan Tembus 107, Pemkab Sintang Segera Tetapkan Status KLB Rabies 2026
Faktakalbar.id, SINTANG –
Pemerintah Kabupaten (
Pemkab
) Sintang berencana menetapkan status KLB Rabies (Kejadian Luar Biasa) pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang signifikan di awal tahun.
Baca Juga:
Diduga Rabies, Anjing Agresif Serang Dua Warga Sekayam hingga Luka-luka
Data terbaru mencatat, hingga awal Februari 2026, sudah terdapat 107 kasus gigitan hewan yang dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.
Situasi ini menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (9/2/2026).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dr. Rosa Trifina, Dinas Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Satpol PP, serta OPD terkait lainnya, Kartiyus menegaskan urgensi penetapan status ini.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menunggu hingga jatuh korban jiwa untuk bertindak.
“Ini sebagai langkah antisipasi kita. Baru awal tahun 2026, tetapi kasus gigitan sudah mencapai 107. Dengan penetapan KLB, penanganan bisa lebih optimal. Sosialisasi akan terus diperkuat dan vaksinasi terhadap anjing milik warga Kabupaten Sintang akan terus dilakukan,” ujar Kartiyus.
Kartiyus juga memberikan instruksi spesifik terkait penanganan hewan yang terindikasi berbahaya.
Baca Juga:
Kasus Rabies Meningkat di Kapuas Hulu, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Massal
Ia mewajibkan eliminasi terhadap anjing yang telah menggigit manusia, dan sampel kepalanya harus dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengadaan vaksin silakan dilakukan agar cakupan vaksinasi anjing bisa lebih luas. Kita wajib menjaga nyawa manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang, Eka Dahliana, memaparkan data komparatif yang mengkhawatirkan.
“Pada tahun 2025 tercatat 717 kasus gigitan, dan pada tahun 2026 hingga saat ini sudah 107 kasus. Wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Dari hasil laboratorium, terdapat 4 kasus positif rabies. Saat ini SDM yang tersedia hanya 3 dokter hewan dan 1 staf fungsional veteriner,” jelas Eka Dahliana.
Di sisi regulasi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Rosa Trifina, menambahkan bahwa status hukum sebelumnya sebenarnya masih berlaku karena situasi belum sepenuhnya aman.
“Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan KLB Rabies Tahun 2023 hingga kini belum dicabut, karena kondisi rabies saat ini memang belum memenuhi syarat untuk pencabutan status tersebut,” ungkap Rosa Trifina.
Meski angka gigitan tinggi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Haryono Linoh, menyampaikan data mengenai fatalitas kasus.
“Meskipun jumlah kasus gigitan cukup tinggi, hingga saat ini belum terdapat kasus kematian akibat rabies,” paparnya.
Dengan penetapan kembali status KLB Rabies tahun 2026 ini, diharapkan koordinasi lintas sektoral di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih efektif untuk menekan penyebaran virus dan melindungi masyarakat dari ancaman gigitan hewan penular rabies.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.