Kasus Hibah GKE Petra Sintang: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka AS ke Jaksa Penuntut Umum
Faktakalbar.id, SINTANG –
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (
Kejati Kalbar
) resmi melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan korupsi dana hibah GKE Petra Sintang, Kamis (29/1/2026).
Proses ini melibatkan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Hibah GKE Petra, Mantan Wabup Sintang Ditahan di Rutan Pontianak
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik menyerahkan berbagai dokumen administrasi kegiatan dan keuangan yang relevan dengan kasus tersebut.
Penanganan
Kasus Korupsi GKE Petra
ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di rumah tersangka dan beberapa kantor instansi terkait di Sintang pada akhir tahun lalu.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 senilai Rp5 miliar dan tahun 2019 senilai Rp3 miliar.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada tahun 2017.
Sementara itu, pada tahun 2019, pembangunan gereja diketahui tidak dilaksanakan karena proyek telah selesai pada 2018, namun laporan pertanggungjawaban tetap dibuat.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar berdasarkan laporan audit Tim Auditor Kejati Kalbar dan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang
Setelah penyerahan ini, AS akan ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk kepentingan persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.
Pihak Kejaksaan memastikan akan terus mengawal jalannya Kasus Korupsi GKE Petra hingga mendapatkan putusan hukum tetap.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wayan.
Tersangka AS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Babak Baru Korupsi Hibah Gereja Sintang: Penyidik Serahkan Tersangka ke Penuntut Umum
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.