faktakalbar

Kasus Korupsi APBDes Semongan: Dulu Kades, Kini Sekdes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Redaksi Tuesday, 04 November 2025 📖 1 menit
Kasus Korupsi APBDes Semongan: Dulu Kades, Kini Sekdes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Faktakalbar.id, SANGGAU - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan , Kecamatan Noyan , terus bergulir. Setelah sebelumnya menjerat Kepala Desa, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SB yang diserahkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau , Senin (03/11/25). Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Baca Juga:   Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Ramadhan, menjelaskan SB diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar Fariz Kautsar Ramadhan. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka SB menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni sebesar Rp947.013.528,43. Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rutan Polres Sanggau sejak 24 September 2025. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan. Baca Juga:   Inspektorat Sambas Tegas Awasi Dana Desa, Dua Kepala Desa Terancam Sanksi Fariz Kautsar Ramadhan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK