faktakalbar

Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan

Penulis: Redaksi Friday, 31 October 2025 📖 2 menit
Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan
Faktakalbar.id, SANGGAU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sanggau. Tersangka berinisial SB, yang merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Semongan, Kecamatan Noyan, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Kamis, (30/10/2025). Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. SB diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa pada tahun 2021 dan 2022. Ia disebut melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 947,01 juta. Tersangka SB sendiri telah ditahan di Rutan Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Kasus yang menjerat mantan Sekdes ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Baca Juga: Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta Kasus ini telah lebih dulu menjerat JHS, Kepala Desa Semongan tahun anggaran 2022, yang telah divonis oleh pengadilan. Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhan, membenarkan bahwa perkara ini telah masuk ke fase penuntutan setelah berkasnya dinyatakan lengkap. “Tahap II telah dilakukan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” kata Fariz. Fariz memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa penindakan korupsi dana desa menjadi komitmen kepolisian untuk menjaga tata kelola keuangan publik dan memastikan uang rakyat tepat sasaran. “Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanggau. SB akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi dana desa Sanggau ini. Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK