Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Kasus dugaan pencurian bauksit di wilayah konsesi
PT Aneka Tambang
(Antam) Tbk di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga dilakukan oleh
PT EJM
, perusahaan yang disebut-sebut milik cukong berinisial AS, disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga:
Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya jejak keterlibatan oknum pejabat PT Antam. Pasalnya, aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama, bahkan disertai pembangunan sejumlah bangunan di dalam wilayah konsesi Antam.
Namun hingga kini, Antam dinilai terkesan melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah hukum yang tegas.
Perkembangan terbaru,
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
(Ditjen Gakkum)
Kementerian ESDM
bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah meningkatkan status perkara dugaan penambangan ilegal tersebut.
Peningkatan status dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Otoritas pertambangan di tingkat pusat itu menyimpulkan adanya dugaan penambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki
PT EJM
, dengan luasan lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. Area tersebut diduga masuk dalam wilayah konsesi PT Antam Tbk.
Baca Juga:
Kasus Bauksit PT EJM Naik Penyidikan, Kerajaan Bisnis AS di Ambang Kehancuran
Walaupun Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Kalbar
saat itu, Kombes Pol Burhanudin, melalui Kepala Subdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen serta pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Antam. Hingga berita ini diterbitkan, Munadji, selaku West Kalimantan Region CSR & ER Sub Division Head PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar, yang dihubungi pada Selasa (10/2/2026), belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi terkait dugaan pencurian bauksit maupun tudingan pembiaran aktivitas di wilayah konsesi Antam.
Ketua
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
(GNPK) Kalimantan Barat, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
Baca Juga:
Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH Menyergap Konsesi PT Antam yang Diduga Dicuri PT EJM dan AS
Ia menegaskan, jika dugaan pencurian sumber daya alam tersebut terbukti benar, maka kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dan berpotensi melibatkan banyak pihak.
“Kalau aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun di dalam wilayah konsesi BUMN dan tanpa penindakan, maka wajar publik menduga ada kelalaian serius, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum. Ini harus dibuka secara transparan dan diusut sampai tuntas,” tegas Ketua GNPK Kalbar.
GNPK Kalbar juga mendesak agar
Ditjen Gakkum ESDM
, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum lainnya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil dari dugaan pencurian bauksit tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi aset pertambangan strategis dan menindak praktik penjarahan sumber daya alam, khususnya yang diduga terjadi di wilayah konsesi perusahaan milik negara.
(Dhion)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.