Kasus Unggahan Vulgar di Medsos Berakhir Damai, Pelaku Bayar Sanksi Adat
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pria berinisial TN terhadap seorang perempuan berinisial RK akhirnya menemukan titik terang.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (
Polsek
) Sekayam pada Selasa, (19/8/2025).
Proses mediasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Mapolsek Sekayam ini dihadiri langsung oleh TN dan RK beserta keluarga masing-masing.
Baca Juga:
Hari Anak Nasional Ditandai Kasus-kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Pihak kepolisian mengambil peran sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik agar perkara ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum.
Permasalahan ini bermula pada 14 Agustus 2025 lalu, ketika TN diduga mengunggah tangkapan layar dari percakapan
video call
bernuansa vulgar dengan RK ke akun media sosial Facebook miliknya.
Tindakan tersebut sontak membuat RK merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan.
Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif, TN secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada RK.
Pihak RK pun menerima permintaan maaf tersebut dengan satu syarat, yaitu penerapan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
TN menyanggupi syarat tersebut dan bersedia membayar kompensasi atau sanksi adat sebesar Rp4,45 juta kepada pihak RK.
Baca Juga:
Awasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Cegah Kasus Kekerasan Libatkan Anak
Pembayaran tersebut harus dilunasi paling lambat pada hari Jumat mendatang.
Seluruh kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan tertulis yang mengikat, di mana jika TN kembali mengulangi perbuatannya, maka kasus akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan
problem solving
yang diutamakan oleh kepolisian.
“Kami mendorong setiap persoalan yang masih bisa diselesaikan secara musyawarah ditempuh melalui jalur itu. Namun bila perbuatan terulang, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Iptu Junaifi pada Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, peran polisi dalam proses mediasi Polsek Sekayam tidak hanya sebatas memfasilitasi pertemuan.
“Pihak kami juga memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai berlangsung adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dengan cara ini, potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari dapat dicegah,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, Polsek Sekayam secara resmi menyatakan perkara ini telah selesai.
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menghindari kejadian serupa.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.