Kehabisan Bensin Residivis Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Ditangkap Warga
Faktakalbar.id, SEKADAU -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Sekadau
berhasil menangkap seorang pria berinisial LD (42) terkait tindak pidana pencurian motor di Sekadau pada Selasa (5/5/2026).
Pelaku yang merupakan residivis asal Kabupaten Sanggau ini diamankan oleh warga setelah sepeda motor hasil curiannya kehabisan bahan bakar di Jalan Sekadau-Sanggau Kilometer 6, Dusun Senuruk.
Baca Juga:
Residivis Kambuhan Asal Sanggau Jadi Tersangka Kasus Curanmor di Sekadau
Kasi Humas Polres Sekadau Triyono menjelaskan bahwa tersangka sengaja datang ke wilayah Sekadau menggunakan transportasi umum dengan niat khusus untuk melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku sudah berada di Sekadau sejak 2 Mei 2026 dan menginap di kawasan terminal. Pada malam hari ia melakukan pemantauan untuk mencari sasaran,” kata Triyono, Rabu (6/5/2026).
Aksi kriminal tersebut dilancarkan tersangka pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka menargetkan kendaraan bermotor yang diparkir oleh pemiliknya tanpa menggunakan sistem pengamanan tambahan.
Menurut penjelasan Triyono, tersangka merusak bagian spidometer sepeda motor untuk menjangkau kabel kontak utama. Setelah kabel tersebut terbuka, pelaku menyambungkannya secara manual agar mesin kendaraan dapat dihidupkan.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, LD diketahui hanya menggunakan alat bantu sederhana berupa sebilah pisau kecil dan sebatang kayu.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, pelaku langsung berencana membawa kabur barang curian tersebut untuk dijual ke Kabupaten Sanggau. Namun, rencana pelarian itu gagal total karena sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Baca Juga:
Warga Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Saat Mogok di Bengkel
Sekitar pukul 07.00 WIB, warga yang menaruh curiga langsung mengamankan tersangka saat ditemukan sedang bersama sepeda motor yang mogok tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Triyono.
Lebih lanjut, Triyono membeberkan bahwa LD merupakan penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan penggelapan, yakni pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kasus pencurian motor di Sekadau ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.