Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Kejaksaan Agung
Republik Indonesia menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah diperoleh bukti yang cukup.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina maupun perusahaan mitra.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara," jelas pihak Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).
Daftar dan Peran Para Tersangka
Sembilan tersangka tersebut adalah:
AN – Pernah menjabat Vice President Supply & Distribusi dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia diduga menyetujui kontrak sewa terminal dengan harga tinggi dan menjual solar di bawah harga dasar.
HB – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014. Diduga bersama AN melakukan penunjukan langsung sewa terminal secara melawan hukum.
TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, sebelumnya SVP Integrated Supply Chain. Ia diduga menyetujui pengadaan impor minyak dari pihak yang tidak memenuhi syarat.
DS – VP Crude & Product Trading ISC. Terlibat dalam ekspor minyak mentah dalam negeri sambil melakukan impor minyak serupa dengan harga lebih mahal.
AS – Direktur Gas dan New Business di Pertamina International Shipping. Diduga menaikkan harga sewa kapal dan mengatur pemenang tender.
HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain. Diduga menunjuk langsung penyedia bahan bakar tanpa proses lelang.
MH – Mantan manajer di PT Trafigura. Diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan gasoline bersama HW.
IP – Manajer PT Mahameru Kencana Abadi. Berperan dalam pengadaan minyak mentah secara penunjukan langsung dan pengaturan harga.
MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Terlibat dalam kerja sama sewa terminal BBM secara melawan hukum.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Megaskandal Korupsi di PERTAMINA
Modus Penyimpangan
Tim Penyidik mengungkap tujuh bentuk penyimpangan utama yang terjadi:
Perencanaan dan pengadaan ekspor/impor minyak mentah dan BBM;
Penyewaan kapal dan terminal BBM;
Kompensasi produk Pertalite yang terlalu tinggi;
Penjualan solar di bawah harga dasar.
Tersangka Resmi Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
(*Red)
Tag:
#Pertamina
#Kalimantan Barat
#Fakta Kalbar
#korupsi tata kelola minyak mentah
#kasus korupsi Pertamina
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.