Kejaksaan Sanggau Tahan Seorang ASN, Tersangka Korupsi Hingga Rp 4,4 Miliar
SANGGAU- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penetapan tersangka kepada GL seorang ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) Kabupaten Sanggau, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penetapan harga tarif TERA atau TERA ulang yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. dengan uang korupsi sebesar Rp.4.477.773.500.
Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto Senin (5/8) malam mengatakan, GL ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Senin 5 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
"Tersangka GL sudah dilakukan penahanan dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Kales 2B Sanggau," ujar Adi Rahmanto.
Menurut Adi Rahmanto, GL melalui perusahaan pemilik alat ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan ke Disprindakop Sanggau untuk melakukan TERA dan TERA ulang, melalui vendor (pihak ketiga), dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.
"Dimana dalam uji TERA atau TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA terlebih dahulu dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan dalam melakukan pembayaran retribusi TERA perusahaan /atau pemilik alat UTTP yaitu tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA dengan cara di transfer ke rekening milik Tersangka GL atau bayar langsung di lokasi," ujar Adi Rahmanto.
Menurut Adi Rahmanto hal itu diketahui ketika Dinas Prindakop Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi TERA atau TERA ulang milik perusahaan atau pemilik alat UTTP yang tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
"Jadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar
Rp.4.477.773.500, dengan rincian tahun 2020 Rp.843.504.000, tahun 2021 Rp.1.117.616.000, tahun 2022 Rp.1.744.654.500, dan tahun 2023 Rp.771.999.000
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,-dengan rincian sebagai berikut, tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168 dan tahun 2023 Rp.82.920.340," terang Adi Rahmanto.
Tersangka GL disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.