Kejari Ketapang Hentikan Kasus Sawit via Keadilan Restoratif
Faktakalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian penuntutan kasus dugaan perampasan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang melalui mekanisme keadilan restoratif.
Faktakalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian penuntutan kasus dugaan perampasan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang melalui mekanisme keadilan restoratif.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah menyetujui permohonan penyelesaian di luar peradilan tersebut pada Selasa (18/8).
Tersangka berinisial Aken sebelumnya disangkakan melanggar pasal KUHPidana terkait pengangkutan tandan buah segar kelapa sawit.
Perkara bermula saat tersangka diminta mengangkut buah sawit namun mencurigai asal-usul barang di lokasi kejadian.
Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, tersangka meminta sawit diturunkan dan memilih pergi.
Proses mediasi kemudian membuahkan kesepakatan damai antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang.
Pihak koperasi yang diwakili Mhd Iwang secara resmi memaafkan perbuatan tersangka tanpa mengajukan syarat apapun.
Wakajati Kalbar menilai perkara ini telah memenuhi seluruh persyaratan substansial mekanisme keadilan restoratif.
Kejaksaan Negeri Ketapang selanjutnya akan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Keputusan ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang proporsional dan berorientasi pemulihan.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini berhasil menjaga harmonisasi sosial antarwarga di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mendorong penyelesaian perkara berskala ringan melalui pendekatan humanis.
Penanganan hukum modern kini tidak lagi berfokus pada pembalasan melainkan pada pemulihan keadilan bagi para pihak.
Masyarakat menyambut baik langkah kejaksaan yang mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa di daerah.
Proses pelaporan dan pengawasan pelaksanaan keadilan restoratif tetap dilakukan secara ketat sesuai aturan hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.