Kejari Pontianak Tangkap Buronan Kasus Perbankan Harip Budiman di Jakarta
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Perwakilan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan tim gabungan telah berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana perbankan di Jakarta.
Baca Juga:
Pekan Olahraga Kejati Kalbar Resmi Dibuka, Meriahkan Harlah Kejaksaan ke-80
Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu, (30/08/2025), dijelaskan Jumat, (29/08/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Intelijen Kejati Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Harip Budiman alias Padang bin Hasan (28), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Pontianak.
Harip Budiman sebelumnya merupakan karyawan swasta di salah satu bank yang terjerat kasus tindak pidana perbankan.
Pengadilan Negeri Pontianak, (11/07/2024), sempat memutus bebas terdakwa.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan
Mahkamah Agung
melalui Putusan Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 tertanggal (28/11/2024) menyatakan Harip bersalah dan menjatuhinya pidana penjara 5 tahun serta denda Rp10 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 1 tahun.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.
Harip bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berlangsung lancar dan aman. Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk administrasi dan dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba.
Selanjutnya, Sabtu, (30/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan membawa Harip ke Pontianak.
Ia kini ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya.
Baca Juga:
Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati
I Wayan Gedin Arianta menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur).
“Penangkapan DPO ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,”
ujarnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.