Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan dengan Korban Kasus Ayah Cabuli Anak
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sanggau kini memasuki babak baru.
Setelah penyidik kepolisian menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (
Kejari
) Sanggau untuk proses penuntutan pada Kamis (12/12/2025).
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau
Pasca pelimpahan tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai langkah tindak lanjut yang proaktif, Kejari Sanggau langsung menggelar pertemuan pendahuluan bersama korban dan pihak terkait sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Kejari Sanggau.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh korban didampingi keluarganya, petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, serta penyidik Polres Sanggau.
Pendekatan Berperspektif Korban
Langkah Kejari Sanggau ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mewajibkan aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang berperspektif korban dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, menjelaskan bahwa pertemuan pendahuluan ini sangat krusial.
Tujuannya adalah memastikan korban memahami tahapan persidangan yang akan dijalani serta merasa aman secara psikologis.
“Pertemuan ini kami lakukan agar korban merasa aman dan mengetahui apa yang akan dihadapi dalam proses hukum ke depan, tanpa rasa takut atau tekanan,” ujar Esther Melinia Sondang.
Esther menekankan bahwa penegakan hukum modern tidak cukup hanya berfokus pada penghukuman pelaku semata. Lebih dari itu, proses hukum harus mampu memastikan korban terlindungi secara psikologis dan sosial.
“Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Melalui posko ini, kami ingin memastikan korban memiliki ruang yang aman untuk didengar dan didampingi,” tambahnya.
Baca Juga:
Miris, Pemuda di Ketapang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Neneknya Sendiri
Cegah Trauma Berulang
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau, Bilal Bimantara, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah bukti komitmen kejaksaan untuk menangani perkara secara profesional dan manusiawi.
“Pendekatan yang berperspektif korban menjadi prinsip utama kami, agar korban tidak kembali mengalami trauma selama proses penegakan hukum,” tegas Bilal Bimantara.
Dalam pertemuan tersebut, selain membahas alur persidangan, jaksa juga menegaskan hak-hak korban atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
Kejari Sanggau memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.