faktakalbar

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana

Penulis: Redaksi Thursday, 19 June 2025 📖 2 menit
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana
Faktakalbar.id, SANGGAU - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sanggau memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (19/6/2025). Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sanggau dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Subandi Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Wakibosri Sihombing, serta perwakilan dari Rutan Kelas II B Sanggau, Rupbasan, BNNK Sanggau, BPOM, Dinas Kesehatan, LBH Justitia Populi, dan unsur masyarakat sipil. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau , Dedy Irwan Virantama, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni. “Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh. Negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya. Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain: 33 perkara narkotika 17 perkara pencurian 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual 7 perkara perjudian 1 konservasi sumber daya alam 1 peredaran obat ilegal 1 penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 pelanggaran cukai 1 gangguan ketertiban umum 1 pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dedy Irwan menegaskan, keberhasilan pemusnahan ini mencerminkan fungsi Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai institusi moral yang menjaga ketertiban publik. “Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga demi menciptakan tatanan hukum yang adil dan masyarakat yang aman. “Penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif. Kami pastikan Kejaksaan akan terus hadir dengan integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya. Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK