Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum bagi Nelayan di Singkawang
Faktakalbar.id, SINGKAWANG –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
menggelar penyuluhan hukum bagi kelompok nelayan di Singkawang melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (03/07/2025) di
Aula Pemerintah Kota Singkawang.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Sosialisasi Hukum Dana BOS dan UU ITE di Singkawang
Sebanyak 50 peserta dari Kelompok Nelayan Singkawang mengikuti penyuluhan secara aktif dan tertib.
Materi disampaikan oleh Elvin Arjuna Candra selaku Koordinator Kejati Kalbar, dengan fokus pada pengenalan lembaga kejaksaan serta penanggulangan tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir, memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, serta menumbuhkan budaya hukum yang tertib dan taat di kalangan nelayan.
Dalam paparannya, Elvin menjelaskan bahwa tindak pidana perikanan mencakup berbagai pelanggaran seperti illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang merusak, penangkapan ikan di wilayah terlarang, hingga penyelundupan hasil perikanan.
Strategi penanggulangan dilakukan melalui tiga pendekatan utama: preventif (sosialisasi dan edukasi), represif (penegakan hukum), dan restoratif (pemulihan dan rehabilitasi lingkungan laut).
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung pembangunan hukum yang inklusif dan merata.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Sosialisasi Hukum Dana BOS dan UU ITE di Singkawang
“
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap masyarakat, khususnya nelayan, dapat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum, mengenal hukum menjauhi hukuman, serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas sehari-hari
,” ujarnya.
Ia juga menyebut, banyak peserta aktif bertanya terkait cara menghindari pelanggaran hukum, termasuk persoalan di luar hukum perikanan seperti kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan melaut.
(fd)
Tag:
#kalbar
#Binmatkum 2025
#hukum perikanan
#penyuluhan hukum
#nelayan Singkawang
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#kejaksaan
#FaktaKalbar.id
#kejati kalbar
#Kalimantan Barat
#Singkawang
#masyarakat pesisir
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.