Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Asal Kalteng Dibekuk Polisi
SANGGAU
,
SP
- Pelaku pencurian dan perampasan mobil yang ditangkap di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang adalah seorang residivis yang telah sering melakukan tindak kejahatan, terutama pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di berbagai wilayah termasuk di Kalimantan Tengah.
Pelaku yang diketahui berinisial SM (41) tersebut berasal dari Desa Semuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Rega Nuari Pratama mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah merampas sebuah sepada motor Yamah RX King di wilayah hukum Polsek Ledo.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku berniat melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dirinya meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan masalah baru yang berpotensi memperburuk situasi, terutama jika masyarakat memilih untuk main hakim sendiri.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebagai informasi, SM sebelumnya telah merampas sebuah mobil Toyota Avanza dengan menggunakan ancaman senjata tajam di Dusun Kandasan, Desa Bange, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (9/1/2025).
Pelaku sempat menerobos dan melarikan diri ke arah Kecamatan Seluas menggunakan mobil rampasannya tersebut. Namun, dengan upaya pengejaran yang terus dilakukan, pelaku berhasil diamankan di Dusun Paling, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo setelah dirinya bersembunyi di salah satu rumah warga.
Polres Bengkayang saat ini telah menahannya dan akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Polres Kotawaringin Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait riwayat kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, SM dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (
mro
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.