faktakalbar

Kembali Cabjari Sanggau di Entikong Tahan Dua Tersangka Pendamping Lokal Desa BUMDESMA

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 July 2024 📖 2 menit
Kembali Cabjari Sanggau di Entikong Tahan Dua Tersangka Pendamping Lokal Desa  BUMDESMA
SANGGAU- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka berinisial LF dan MJ, keduanya ditahan terkait perkara dugaan  Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018-2021.   Dalam upaya penegakan hukum Tim Peyidik Capjari Entikong telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan 39 saksi.   Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Selasa (16/7) sore mengatakan, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000.   Sebelum penahanan terhadap kedua tersangkan FL dan MJ Tim Peyidik Capjari Entikong sudah menahan HS Direktur Utama Bum Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dan telah menitipkan HS ke Rutan Sanggau untuk 20 hari kedepan pada Rabu 10 Juli 2024.   "Tersangka LF dan MJ merupakan Pendamping lokal desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera. Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 - 2021 sebesar Rp. 350.000.000, juta dan penyertaan modal dari 5 desa, yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000, juta dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa,"terang Adi.   Adi meyebut tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   " Jadi Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021," pungkasnya.(ariya).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK