faktakalbar

Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik

Kemenhub menjelaskan alasan sejumlah kapal laut enggan mengangkut mobil listrik. Bukan karena larangan, tetapi ada persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.

Penulis: Clara Tuesday, 15 September 2026 📖 1 menit
Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik
Ilustrasi mobil listrik (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut mobil listrik. Kondisi tersebut bukan karena adanya larangan, melainkan karena tidak semua kapal mampu memenuhi persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bukan Larangan Angkut Mobil Listrik

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan pihaknya masih menerima laporan mengenai sejumlah operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.

Kemenhub kemudian kembali menyampaikan aturan terkait pengangkutan kendaraan listrik kepada operator kapal setelah menerima keluhan dari pengguna jasa.

Menurut Samsuddin, operator yang tidak mengangkut mobil listrik kemungkinan belum memenuhi seluruh persyaratan keselamatan yang berlaku.

Ada Aturan Khusus untuk Mobil Listrik

Ketentuan pengangkutan kendaraan listrik di kapal diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Dalam aturan tersebut, mobil listrik harus ditempatkan di area yang memenuhi ketentuan keselamatan. Kendaraan listrik juga harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah.

Selain lokasi penempatan, kondisi baterai kendaraan juga menjadi perhatian. Kemenhub menetapkan daya baterai kendaraan listrik yang akan diangkut maksimal 50 persen.

Kapal juga harus memiliki ruang yang memungkinkan penanganan apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik serta menyediakan peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan listrik.

Keselamatan Jadi Pertimbangan Utama

Aturan tersebut dibuat karena kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko kebakaran yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Kemenhub sebelumnya menjelaskan bahwa kebakaran yang berasal dari baterai kendaraan listrik dapat memiliki suhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berpotensi kembali menyala. Karena itu, kapal yang mengangkut kendaraan listrik harus memiliki fasilitas serta prosedur mitigasi yang sesuai.

Kemenhub menegaskan operator kapal tetap dapat mengangkut kendaraan listrik selama seluruh persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah dapat dipenuhi.

Dengan demikian, tidak semua kapal otomatis bisa membawa mobil listrik. Persyaratan tersebut diterapkan untuk memastikan keselamatan kendaraan, penumpang, awak kapal, dan kapal selama perjalanan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK