faktakalbar

Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Kemenhut menangkap LF alias BG, buronan yang diduga menjadi pemodal illegal logging di Kalimantan Tengah. Ia ditangkap setelah tiga bulan diburu.

Penulis: Clara Thursday, 10 September 2026 📖 2 menit
Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Kemenhut menangkap LF alias BG, buronan yang diduga menjadi pemodal illegal logging di Kalimantan Tengah. Ia ditangkap setelah tiga bulan diburu. (dok/Kemenhut)

Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang pria berinisial LF alias BG yang diduga menjadi pemodal aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.

LF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut telah diburu selama sekitar tiga bulan. Ia akhirnya diamankan tim gabungan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan LF diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan sejumlah pekerja untuk mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan hutan.

Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Bermula dari Temuan 70 Batang Kayu

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan pada 6 Juni 2026. Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw.

Sebanyak tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu tersebut.

Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Sempat Menghilang Selama Tiga Bulan

Setelah identitas LF diketahui, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan pencarian.

LF diketahui meninggalkan kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak 10 Juni 2026. Selama pelarian, keberadaannya terus dilacak oleh tim gabungan.

Setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan, LF akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kotawaringin Timur pada 6 September 2026.

Kemenhut menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang berada di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk mereka yang berperan sebagai pemodal.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan LF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK