Enam Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sanggau Belum Punya Sertifikat Laik Higiene
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Kementerian Kesehatan (
Kemenkes
) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025.
Isinya tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga:
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengimbau seluruh SPPG di wilayahnya untuk segera mengurus SLHS.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sanggau, Stepanus Jonedi, menegaskan bahwa SPPG tidak diizinkan beroperasi jika tidak memiliki sertifikat tersebut.
"Jika tidak layak memiliki SLHS, maka SPPG tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Hingga saat ini, di Kabupaten Sanggau terdapat enam dapur mandiri yang memproduksi makanan untuk program tersebut.
Dapur-dapur ini tersebar di beberapa kecamatan, yaitu dua di Kecamatan Kapuas, dua di Kecamatan Sekayam, satu di Kecamatan Parindu, dan satu di Tayan Hilir.
Namun, Jonedi mengungkapkan bahwa dari keenam SPPG tersebut, belum ada satu pun yang memiliki SLHS.
Proses Penerbitan SLHS dan Pembinaan Pelaku Usaha
Sebelum SLHS diterbitkan, Dinkes Sanggau akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara menyeluruh.
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan standar kesehatan, mulai dari tata ruang, bangunan, kualitas air, hingga sistem pengelolaan limbah.
"Jadi, inspeksinya mulai dari bangunan, tata ruang, tata letak storage-storage yang ada di SPPG tersebut," jelas Jonedi.
Selain itu, para pekerja yang bertugas sebagai penjamah makanan juga akan mendapatkan pelatihan tentang standar kebersihan dalam mengolah dan menyajikan makanan.
"Para penjamahnya juga, kapan mereka harus cuci tangan, kapan harus pakai masker dan celemek, itu ada semua kita sampaikan saat pelatihan," ungkapnya.
Dinkes Sanggau siap membantu SPPG dan yayasan terkait agar bisa segera memperoleh SLHS.
Baca Juga:
Satgas Temukan Sejumlah SPPG di Ketapang Belum Kantongi Izin Lengkap
Jonedi berharap, pihak-pihak yang bertanggung jawab segera melakukan perbaikan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Kita harapkan sebelum inspeksi dilakukan, SPPG berbenah dahulu agar memenuhi syarat dan SLHS-nya dilancarkan," pintanya.
Setelah verifikasi dokumen dan IKL selesai, SPPG wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah akan menerbitkan SLHS.
Berdasarkan surat edaran Kemenkes, SPPG yang sudah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, harus mengurusnya paling lambat satu bulan sejak SE diterbitkan.
Sementara untuk SPPG yang baru dibentuk setelah SE, mereka harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
Baca Juga:
SPPG Dapur Mitra Mandiri 2 Ditutup Sementara Akibat Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Ketapang
(*Red)
Tag:
#Kesehatan Masyarakat
#Keamanan Pangan
#Program Makan Bergizi
#Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
#Dinkes Sanggau
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.