faktakalbar

Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji hingga Rp40,75 Juta

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 June 2025 📖 1 menit
Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji hingga Rp40,75 Juta
Faktakalbar.id , NASIONAL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru terkait barang ekspor dan impor oleh penumpang serta awak sarana pengangkut. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (06/06/2025) dan bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara serta pelabuhan. Baca Juga:  Gudang PT TJS Milik AG Di Pontianak Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan "jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," tulis Pasal 12 Ayat 2 di PMK tersebut. Nilai pembebasan ini naik signifikan dibanding sebelumnya yang hanya sebesar US$ 500. Selain itu, Kemenkeu juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional seperti medali, trofi, atau plakat dengan syarat tertentu. Syaratnya antara lain penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, keagamaan, atau bidang lain yang diakui secara internasional. Barang tersebut harus disertai dokumen bukti keikutsertaan dari kementerian/lembaga, penyelenggara luar negeri, atau media nasional/internasional. Baca Juga:   PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp3,5 Triliun Kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hasil undian atau judi dilarang mendapat fasilitas pembebasan. Barang pribadi yang mendapat pembebasan bea masuk ini juga tidak dikenakan PPN atau PPN & PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh). "Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)," tulis Pasal 12 Ayat 6. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK