Kemenperin Kawal Implementasi SNI Food Tray untuk Jamin Mutu MBG
Kemenperin mengawal penerapan SNI wajib untuk food tray dalam program MBG. Standar ini bertujuan menjamin mutu, keamanan, dan daya saing industri nasional.
Faktakalbar.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk wadah makanan bersekat dari baja tahan karat atau food tray.
Penerapan standar tersebut dilakukan untuk memastikan wadah yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, food tray merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan. Karena itu, kualitas bahan dan proses produksinya menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Menurut Agus, penerapan SNI secara wajib merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap keamanan produk yang digunakan masyarakat.
“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SNI Food Tray Berlaku Wajib
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.
Dalam regulasi tersebut, standar yang menjadi acuan adalah SNI 9369:2025 Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan. Penerapannya mencakup proses sertifikasi awal, surveilen, hingga sertifikasi ulang.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku industri perlu memastikan produk food tray yang dibuat memenuhi persyaratan teknis dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG
Kemenperin menilai penerapan SNI food tray memiliki arti strategis karena kebutuhan wadah makanan untuk mendukung program MBG cukup besar.
Industri dalam negeri didorong agar mampu menyediakan food tray berkualitas secara konsisten. Meningkatnya kebutuhan tersebut juga dinilai dapat menjadi peluang bagi sektor manufaktur nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga memperkuat rantai pasok domestik dalam pelaksanaan program MBG.
Kemenperin Dampingi Pelaku Industri
Selain menetapkan aturan, Kemenperin juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi SNI.
Melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta, Kemenperin telah melakukan pendampingan kepada industri yang ingin memperoleh sertifikasi food tray.
Salah satunya dilakukan terhadap PT Yakun Prima Indonesia, yang tercatat menjadi perusahaan pertama yang mengajukan sertifikasi SNI food tray melalui BSPJI Jakarta setelah Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 berlaku.
Pendampingan tersebut mencakup pemahaman mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan memasuki tahapan audit sertifikasi.
Dorong Industri Dalam Negeri Lebih Kompetitif
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan penerapan standardisasi perlu diikuti dengan sistem jaminan mutu yang baik di tingkat industri.
Menurutnya, pemenuhan standar tidak cukup hanya dilakukan ketika proses sertifikasi. Industri juga harus mampu menjaga konsistensi kualitas selama proses produksi.
Kemenperin menilai standardisasi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun industri nasional yang berkualitas dan berdaya saing.
Dengan kebutuhan food tray yang meningkat seiring pelaksanaan MBG, industri dalam negeri diharapkan dapat mengambil peluang tersebut dengan meningkatkan kapasitas sekaligus memastikan produknya memenuhi standar yang berlaku.
Penerapan SNI wajib pada food tray pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dua manfaat sekaligus, yakni memastikan keamanan wadah makanan yang digunakan masyarakat dan memperkuat kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan program pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.