Kendala Izin Kawasan Hutan Terancam Gagalkan Pembangunan Listrik di 49 Desa Sanggau
Faktakalbar.id - Pembangunan jaringan listrik di puluhan desa wilayah Kabupaten Sanggau terancam batal terealisasi akibat terganjal regulasi izin penggunaan kawasan hutan dari Pemerintah Pusat. Terdapat 49 desa yang masuk dalam daftar alokasi progra…
Faktakalbar.id - Pembangunan jaringan listrik di puluhan desa wilayah Kabupaten Sanggau terancam batal terealisasi akibat terganjal regulasi izin penggunaan kawasan hutan dari Pemerintah Pusat.
Terdapat 49 desa yang masuk dalam daftar alokasi program penerangan tahun ini, namun sebagian lokasi tidak dapat dikerjakan karena benturan status lahan.
Masalah tumpang tindih kawasan hutan ini menghambat ekspansi infrastruktur energi dasar bagi warga pedalaman Kalimantan Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau menyesalkan rumitnya prosedur aturan yang dibuat pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan pemukiman warga yang sudah lama ada.
"Saya Ketua DPRD Kabupaten Sanggau sangat menyayangkan aturan-aturan yang dibuat Pemerintah Pusat berkaitan dengan kawasan hutan. Ini berkaitan dengan adanya 49 list desa-desa di Sanggau yang akan dibangun jaringan listrik tahun ini namun beberapa diantaranya tidak bisa dikerjakan karena lahannya masuk kawasan hutan," katanya.
Pembatalan sepihak akibat kendala perizinan lahan tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat desa yang telah lama menantikan akses energi listrik.
Legislatif meminta pemerintah pusat membuat regulasi khusus berupa pengecualian aturan kawasan hutan demi pembangunan fasilitas umum publik.
"Harusnya kebijakan itu ada pengecualian terkait penerapan Undang-undang kawasan hutanan. Ketika itu menyangkut kepentingan masyarakat dimana disitu meupakan pemukiman penduduk dan menyangkut juga layanan dasar termasuk listrik ini, harusnya ada kebijakan yang mempermudah masyarakat mendapatkan layanan dasar berupa listrik itu tadi," ungkapnya.
Ketidakpastian izin perhutanan ini dinilai merugikan hak masyarakat untuk menikmati layanan energi dasar yang merata.
"Bagaimana masyarakat tidak kecewa. Desa mereka sudah jelas-jelas masuk List akan dibangun jaringan tahun ini tiba-tiba tidak bisa dikerjakan karena terkendala izin kawasan hutan," sambungnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.