KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Penertiban Trawl di Pesisir Selatan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) mengungkap kronologi insiden pembakaran speedboat bernama Spinner Dolphin saat melaksanakan operasi pengawasan kapal mini trawl, Senin (15/09/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Perairan
Kabupaten Pesisir Selatan
, Sumatera Barat, pada 10-12 September 2025.
Baca Juga:
BNPB Gelar Seminar, Bahas Strategi Nasional untuk Resiliensi Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (
PSDKP
), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Pesisir Selatan yang resah dengan keberadaan mini trawl.
Ia menambahkan, sebelum insiden ini, kapal pengawas PSDKP telah berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut pada Mei dan Juli lalu.
"PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,”
ujar Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (15/9).
Pung Nugroho Saksono menjelaskan kronologi kejadian bermula saat speedboat KKP berusaha menghentikan dan memeriksa sebuah kapal mini trawl.
Namun, kapal tersebut melarikan diri dan awak kapalnya mengandaskan kapal mereka di pantai. Setelah itu, para awak kapal melarikan diri ke permukiman terdekat.
Tidak lama kemudian, sekelompok masyarakat datang dan mengepung speedboat KKP hingga terjadi insiden pembakaran.
Ia juga menambahkan, penggunaan trawl di Indonesia sudah dilarang sejak tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan diatur kembali dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Baca Juga:
Update Bencana Terkini: BNPB Rilis Data 24 Kejadian di Berbagai Wilayah Indonesia
Alat tangkap trawl dinilai merusak ekosistem karena menyapu semua jenis ikan, baik besar maupun kecil, di dasar perairan.
Hal ini dikhawatirkan dapat menghabiskan sumber daya ikan dan merusak lingkungan.
Ia mencontohkan, di Pantura Jawa, Cirebon yang pada tahun 80-an dikenal sebagai kota udang, kini udangnya sulit ditemukan akibat penggunaan alat tangkap yang merusak.
Pung Nugroho Saksono menegaskan KKP berkomitmen untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari aktivitas ilegal dan merusak.
Hal ini dibuktikan dengan kinerja positif KKP selama 2025, di mana sebanyak 200 kapal penangkap ikan ilegal berhasil diamankan.
Jumlah tersebut terdiri dari 19 kapal ikan asing dan 181 kapal ikan Indonesia. Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga telah ditertibkan.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,”
tutupnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.